Hidayat menegaskan, prosedur tersebut penting untuk memastikan agar kuwu terpilih nantinya tidak tersangkut masalah hukum terkait pengangkatan atau pemberhentian perangkat desa di masa mendatang.
“Sebelum adanya UU Nomor 3 Tahun 2024, rekomendasi dari camat saja sudah cukup. Tapi sekarang mekanismenya lebih ketat agar tertib administrasi. Kami berharap pelaksanaan Pilwu berjalan lancar, sesuai dengan jargon Forkopimca Widasari: Pemilu sukses tanpa ekses, pemilu baik tanpa konflik,” tandasnya. (oni)
