RADARCIREBON.ID -Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Pemerintah Kecamatan Ciledug mulai mengoptimalkan tata kelola dokumen pertanahan berbasis digital dengan memanfaatkan Google Drive.
Inovasi tersebut merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Regulasi ini menekankan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan serta peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Baca Juga:Luncurkan Pijar Desa, Cara Pemcam Ciwaringin Cirebon Bangun Aparatur Pemdes Melek DigitalPelindo Gandeng Pemkot Cirebon Gelar FKSM 2025
Sekretaris Kecamatan Ciledug, Toni Supriatna, menjelaskan bahwa dokumen pertanahan merupakan arsip vital yang mencakup data penting seperti akta tanah, hak guna bangunan, hingga surat pelepasan hak.
Selama ini, pengelolaan arsip di tingkat kecamatan masih dilakukan secara manual sehingga rawan menimbulkan kendala dalam penyimpanan, pencarian, hingga pengawasan.
“Kami ingin memastikan setiap dokumen pertanahan tersimpan dengan baik, aman, dan mudah diakses kapan pun dibutuhkan,” ujar Toni.
“Pengelolaan berbasis digital menjadi solusi untuk menata ulang sistem arsip agar lebih efisien dan transparan,” tambahnya.
Pada tahap awal, Kecamatan Ciledug menargetkan digitalisasi 40 dokumen pertanahan.
Dalam jangka menengah ditargetkan 200 dokumen, sementara untuk jangka panjang seluruh arsip pertanahan akan dialihkan sepenuhnya ke sistem digital berbasis Google Drive.
Menurut Toni, langkah tersebut sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di Kabupaten Cirebon yang menuntut pemerintahan lebih terbuka, akuntabel, dan cepat dalam memberikan pelayanan.
Arsip digital memungkinkan aparatur kecamatan mengakses dan memperbarui data secara real time tanpa dibatasi jarak maupun waktu.
Baca Juga:Momentum Kebangkitan Pendidikan Madrasah, Menag Buka Kick Off HGN 2025 di UIN Siber CirebonSiapkan Perahu dan Pelampung, Kelurahan Kecapi Cirebon Antisipasi Bencana Banjir
“Selain mendukung efisiensi administrasi, sistem ini juga memperkuat akuntabilitas dan transparansi. Masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan terpercaya,” jelasnya.
Penerapan kearsipan digital ini juga diharapkan semakin memudahkan masyarakat memperoleh akses informasi publik serta membantu lembaga audit maupun pengawas dalam pemeriksaan dokumen.
Dengan demikian, pengelolaan arsip pertanahan bukan hanya urusan administratif, tetapi juga instrumen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Kami ingin mewujudkan layanan yang tertib arsip, cepat, dan responsif. Harapannya, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik dapat meningkat,” tambah Toni. (den)
