12. Selain itu dapat pula calon pewaris tahta yang nantinya menjadi Raja selanjutnya adalah anak dari istri selir yang tertua dan selir Raja tersebut masih hidup.
13. Apabila dari nomor 1 hingga nomer 12 tidak dapat dipenuhi oleh calon Raja maka calon pewaris tahta yang nantinya menjadi Raja selanjutnya adalah saudara dari Raja yang telah wafat, bisa adiknya atau kakaknya laki-laki.
14. Apabila dari nomor 1 hingga nomer 12 tidak dapat dipenuhi oleh calon Raja maka calon pewaris tahta yang nantinya menjadi Raja selanjutnya adalah saudara dari Raja yang telah wafat, bisa adiknya atau kakaknya laki-laki,dan atau yang telah mendapatkan penetapan ataupun surat keputusan/verklaring dari Pemerintah Hindia Belanda (waktu itu) dan saat ini Pemerintah RI.
Baca Juga:Ditunjuk Dedi Mulyadi, Helmy Yahya Batal Jadi Komisaris Bank BJB karena Ada Novum di OJKDiguyur Hujan Semalaman, Longsor Menimpa Rumah Warga
15. Apabila dari nomor 1 hingga nomer 12 tidak dapat dipenuhi oleh calon Raja maka calon pewaris tahta yang nantinya menjadi Raja selanjutnya adalah saudara dari Raja yang telah wafat, bisa adiknya atau kakaknya laki-laki. Dan kalau tidak ada bisa pada keponakannya.
16. Apabila dari nomor 1 hingga nomer 12 tidak dapat dipenuhi oleh calon Raja maka calon pewaris tahta yang nantinya menjadi Raja selanjutnya adalah saudara dari Raja yang telah wafat, bisa adiknya atau kakaknya laki-laki. Dan atau keponakan dari yang telah mendapatkan penetapan atupun surat keputusaan/verklaring dari Pemerintah Hindia Belanda di saat itu dan saat ini PemerrintahRI.
