Ia menyebutkan, salah satu isu utama dalam pembahasan raperda adalah soal apakah DPRD dapat memasukkan pengaturan tentang arah penggunaan dana cadangan, atau hanya sebatas mencabut perda yang lama. Jika Perda Nomor 5 Tahun 2014 dicabut, maka sesuai ketentuan, dana tersebut otomatis masuk kembali ke kas daerah dan menjadi kewenangan penuh eksekutif untuk penggunaannya.
“Kalau sudah dicabut, secara regulasi uang itu masuk kas daerah. Pemda yang punya kewenangan penuh menyalurkan dana itu untuk kegiatan apa saja. Namun tetap ada rambu-rambu ketika nanti masuk ke perencanaan anggaran, sehingga bisa kita bedah di pembahasan anggaran,” jelas Asep.
Ia menegaskan bahwa pansus belum mengambil keputusan final dan berharap pembahasan bisa diselesaikan tahun ini. Namun demikian, peluang dana cadangan tersebut masuk ke APBD 2026 dinilai sangat kecil.
Baca Juga:Kolaborasi Lintas RS Kian Mudah dan Cair lewat GowesIrawan Wahyono Meninggal Dunia, Status Hukum pada Kasus Gedung Setda Gugur
“Untuk APBD 2026, kami sudah menerima surat dari Pak Bupati sekaligus edaran KPK bahwa RAPBD harus disetujui minggu ketiga November ini. Artinya tinggal dua minggu lagi, sementara pansus belum selesai bekerja. Jadi dana cadangan ini tidak otomatis bisa digunakan dalam perencanaan 2026,” tambahnya.
Asep menjelaskan bahwa karena belum dimasukkan dalam dokumen perencanaan APBD 2026, dana cadangan tersebut akan tetap berada di kas daerah sepanjang tahun depan. Penggunaannya hanya dapat dilakukan jika ada kebutuhan mendesak berdasarkan kewenangan eksekutif.
Bila tidak digunakan pada 2026, dana tersebut baru bisa dibahas kembali dalam penyusunan APBD 2027. “Kalau ada hal mendesak, regulasi memperbolehkan eksekutif menggunakan dana ini. Nanti pertanggungjawabannya kita lihat di perubahan anggaran 2026, lalu dipertanggungjawabkan dalam laporan RAPBD 2026 yang disampaikan bupati tahun 2027,” kata Asep.
Ia juga mengimbau media untuk turut melakukan pemantauan dan konfirmasi terkait perkembangan pembahasan raperda tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol publik. “Kami berharap rekan-rekan media rajin mengonfirmasi ke eksekutif maupun legislatif. Ini penting untuk pengawasan bersama,” ujarnya.
Dengan belum rampungnya pembahasan pansus dan ketatnya tenggat waktu pengesahan RAPBD 2026, masa depan penggunaan dana cadangan BIJB Kertajati senilai Rp173 miliar itu dipastikan menunggu keputusan politik tahun berikutnya. (bae)
