Bea Cukai Cirebon dan Pemkab Kuningan Musnahkan Barang Ini, Bisa Rugikan Negara Rp5,2 M

ist
ROKOK ILEGAL: Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Kuningan melakukan pemusnahan terhadap 7,2 juta batang rokok ilegal, hasil penindakan periode Juni–Agustus 2025 di halaman Kantor Setda Kabupaten Kuningan, Senin (17/11).
0 Komentar

RADARCIREBON.ID–Upaya memerangi peredaran rokok ilegal terus digencarkan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat mengungkap tren mengkhawatirkan, terkait peningkatan rokok ilegal yang terus melonjak tajam dalam tiga tahun terakhir.

Hingga November 2025, total barang kena cukai ilegal yang berhasil disita di Jawa Barat telah menembus 81 juta batang. Data tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, dalam kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di halaman Kantor Setda Kabupaten Kuningan, Senin (17/11).

“Memang dalam tiga tahun terakhir ini terjadi kenaikan yang cukup signifikan,” ungkap Finari dalam sambutannya.

Baca Juga:Akses Jalan Desa Pinara Kuningan Ambles Dihantam Pergerakan TanahAndi Gani Bakal Dirikan Akademi Voli di GOR Ewangga Kuningan

Ia memerinci bahwa pada 2023 Bea Cukai Jawa Barat menyita sekitar 59 juta batang rokok ilegal. Setahun berikutnya, pada 2024, jumlah ini kembali meningkat menjadi 62 juta batang.

Tren tersebut semakin mengkhawatirkan pada 2025. Hingga November saja, total sitaan telah melonjak menjadi 81 juta batang, atau naik hampir 30 persen dibanding tahun sebelumnya.

Menurutnya, derasnya peredaran rokok ilegal memberikan dampak besar terhadap penerimaan negara. Pasalnya, 98 persen penerimaan Bea Cukai Jawa Barat bersumber dari Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Maraknya rokok tanpa pita cukai membuat penerimaan negara mengalami short fall pada 2023 dan defisit pada 2024 serta 2025. “Jika ini ilegal, maka negara jelas akan mengalami defisit,” tegasnya.

Fenomena down trading, yakni peralihan konsumen dari rokok legal ke rokok ilegal yang dijual jauh lebih murah akibat kenaikan tarif cukai, disebut sebagai salah satu pemicu meningkatnya peredaran rokok ilegal.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Kuningan juga melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap 7,2 juta batang rokok ilegal, hasil penindakan periode Juni–Agustus 2025.

Nilai ekonomis barang yang dimusnahkan mencapai Rp10,7 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5,2 miliar jika rokok tersebut lolos ke pasaran.

Baca Juga:Sambaran Petir Bikin 2 Rumah di Kuningan Rusak, Seorang Warga Alami LukaDinkes Kuningan Temukan Bahan Baku Mengandung Formalin saat Uji SLHS Dapur MBG

Menghadapi lonjakan peredaran rokok ilegal ini, ia menegaskan komitmen Bea Cukai untuk terus menggencarkan program Gempur Rokok Ilegal, melalui penguatan sinergi bersama pemerintah daerah, kepolisian, hingga Satpol PP.

“Kami butuh kerja sama semua pihak agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan. Ini demi penerimaan negara dan perlindungan masyarakat,” terangnya.

0 Komentar