Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar menegaskan, pemusnahan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan komitmen bersama untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
“Jumlah ini tentu bukan angka kecil. Jika rokok-rokok ilegal ini beredar di pasaran, potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah, sekaligus merugikan masyarakat karena beredarnya produk tanpa jaminan kesehatan dan tanpa standar mutu,” ujarnya.
Pihaknya juga menyoroti bahwa peredaran rokok ilegal adalah bentuk penggerusan terhadap kemandirian ekonomi daerah, bukan hanya sekadar pelanggaran fiskal. Untuk itu, perlu ditekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara pemda dengan Bea Cukai. (ags)
