RADARCIREBON.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon mencabut status pembantaran Nashrudin Azis. Ia dinyatakan sehat setelah menjalani perawatan di RSD Gunung Jati.
Eks Walikota Cirebon yang tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda itu dikembalikan lagi ke Rutan Kelas 1 Cirebon, Senin sore (17/11/2025).
Plt Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Acep Subhan Saepudin SH MH membenarkan kabar pencabutan pembantaran tersangka atas nama Nashrudin Azis.
Baca Juga:Pemkab Majalengka Tarik Dana Investasi untuk BIJB Rp173 Miliar, Aturannya Masih Dibahas DPRDTiap Tahun Bebani APBD Jabar, BIJB Kertajati: Mewah tapi Hampa
Pukul 15.40 WIB kemarin, kata Acep, dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan pengembalian tersangka ke rutan dalam keadaan sehat.
“Tersangka Nashrudin Azis sudah dikembalikan ke Rutan Kelas 1 Cirebon menggunakan ambulance RSD Gunung Jati. Sudah tiba di sana (Rutan Kelas 1 Cirebon, red), juga dilakukan pemeriksaan kesehatan di klinik rutan. Pada pukul 17.30 WIB tersangka dinyatakan sehat serta dapat kembali menjalani masa tahanan,” tandasnya.
Sebelumnya, Azis dibawa dari Rutan Kelas 1 Cirebon ke RSD Gunung Jati (RSDGJ) pada Kamis (13/11/2025).
Direktur RSDGJ, dr Katibi, membenarkan Nashrudin Azis menjalani perawatan sesuai rujukan dari Klinik Rutan Kelas 1 Cirebon.
“Kami merawat sesuai standar rumah sakit, kami berikan perawatan yang optimal,” ujar Katibi, Jumat lalu (14/11/2025).
Mengenai jenis sakit yang diderita Nashrudin Azis, Katibi enggan berkomentar. “Kalau itu (sakit yang dialami Azis, red) silakan tanyakan langsung ke rutan,” singkat Katibi.
Sementara kuasa hukum Azis, Furqon Nurzaman SH mengatakan kliennya dibawa ke rumah sakit karena hasil pemeriksaan dokter Klinik Rutan Kelas 1 Cirebon menunjukkan adanya gangguan pada paru-paru. Hasil pemeriksaan merekomendasikan agar Azis mendapat perawatan medis intensif.
Baca Juga:Kolaborasi Lintas RS Kian Mudah dan Cair lewat GowesIrawan Wahyono Meninggal Dunia, Status Hukum pada Kasus Gedung Setda Gugur
Azis sendiri selama ini ditahan di Rutan Kelas 1 Cirebon bersama tersangka lainnya pada kasus dugaan korupsi Gedung Setda.
Kasus ini masih menjadi kewenangan Kejari Kota Cirebon. Tim penyidik saat ini sedang merampungkan pemberkasan sebelum menyerahkan para tersangka ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan. (abd)
