Nahsrudin Azis Ditempatkan di Ruang Isolasi, Terpisah dari Tahanan Lain

penempatkan Azis di ruang isolasi
Kepala Rutan Kelas I Cirebon Redy Agian, Soal penempatkan Azis di ruang isolasi agar tidak berinteraksi langsung dengan tahanan lain. karena hasis diagnosis RS menyebutkan bahwa Azis terjangkit TBC, penyakit yang bersifat menular. Foto: Cecep Nacepi/Radar Cirebon.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kepala Rutan Kelas I Cirebon Redy Agian mengatakan pihaknya menempatkan Nashrudin Azis di ruang isolasi agar tidak berinteraksi langsung dengan tahanan lain.

Langkah itu harus dilakukan, mengingat hasil diagnosis medis dari rumah sakit menyebutkan bahwa Azis terjangkit tuberculosis (TBC), penyakit yang bersifat menular.

Redy mengatakan pihaknya akan melakukan screening untuk mengantisipasi penularan. “Kami mengantisipasi jangan sampai ada (tahanan) yang terjangkit. Kami mohon doanya, mudah-mudahan semua tahanan sehat,” tutur Redy.

Baca Juga:Pemkab Majalengka Tarik Dana Investasi untuk BIJB Rp173 Miliar, Aturannya Masih Dibahas DPRDTiap Tahun Bebani APBD Jabar, BIJB Kertajati: Mewah tapi Hampa

Sebagai langkah pencegahan tambahan, Pemkot Cirebon melalui Dinas Kesehatan juga sudah turun melakukan penyemprotan disinfektan di Rutan Kelas I Cirebon.

“Upaya Dinas Kesehatan ini kami sambut baik. Mereka melakukan disinfektan untuk mensterilkan area dan membunuh bakteri. Kami terus mengoptimalkan yang terbaik untuk warga binaan,” terangnya.

Ia menegaskan tidak memberikan perlakuan khusus kepada tahanan tipikor, termasuk pada Nashrudin Azis selama menjalani penahanan di Rutan Kelas I Cirebon.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 7, lanjutnya, setiap tahanan berhak mendapat perawatan kesehatan yang baik.

Dan semua warga binaan, sambung Redy Again, diperlakukan sama. Termasuk ketika masuk rutan, diperiksa kesehatannya. Begitu juga tahanan tipikor, lanjut Redy, begitu diserahkan oleh Kejari Kota Cirebon, diperiksa kesehatan oleh dokter dari Lanal Cirebon.

Untuk Azis, sesuai hasil pemeriksaan dokter, memiliki penyakit bawaan berupa komorbid. Sementara Irawan Wahyono yang meninggal dunia pada Jumat, 14, November 2025, mengalami penyakit bawaan gagal jantung, penyumbatan pembuluh darah jantung, dan paru-paru yang terinfeksi. Sehingga, keduanya sempat dipisahkan selama 14 hari.

Dalam perjalanan, Azis melalui kuasa hukumnya meminta perawatan medis di rumah sakit. Pihaknya awalnya tidak mengizinkan. Namun beberapa waktu lalu, kondisi Azis menurun sehingga dokter rutan bersurat ke kejaksaan dan membawa Azis ke RSD Gunung Jati.

Baca Juga:Kolaborasi Lintas RS Kian Mudah dan Cair lewat GowesIrawan Wahyono Meninggal Dunia, Status Hukum pada Kasus Gedung Setda Gugur

“Nah, untuk saudara Nashrudin Azis ini, karena yang bersangkutan mendapatkan rekomendasi dari dokter bahwa ada penyakit komorbid bawaan untuk TBC, sehingga kami bersurat. Kejaksaan merespons cepat dengan menjemput Azis dan membawanya ke RS Gunung Jati untuk mendapatkan perawatan intensif,” jelasnya.

0 Komentar