RADARCIREBON.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dan obat keras sepanjang November 2025, dengan total 15 tersangka berhasil diamankan. Para pelaku ditangkap di 10 kecamatan di Kabupaten Cirebon dan satu kecamatan di Kota Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan, kasus tersebut meliputi enam peredaran sabu-sabu, tiga kasus ganja kering, dua kasus sediaan farmasi tanpa izin, serta satu kasus tembakau sintetis.
“Dari pengungkapan itu diamankan tujuh tersangka sabu, tiga tersangka ganja, empat pelaku obat keras, dan satu tersangka tembakau sintetis,” ungkap Kombes Sumarni, Senin (17/11).
Baca Juga:Aston Cirebon Perkuat Komitmen Hijau lewat Program Keberlanjutan KreatifBaru Tiga Bulan Dibangun, Jembatan Gantung Jateng-Jabar Senilai Rp13,8 Miliar Ambrol
Adapun barang bukti yang disita, yakni sabu-sabu seberat 24,16 gram, ganja kering 1.153 gram, 1.477 butir obat keras terbatas, serta tembakau sintetis sebanyak 7,14 gram.
“Modus transaksi para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung hingga sistem bayar di tempat (COD),” ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakan Kombes Sumarni, para tersangka dijerat pasal sesuai jenis pelanggaran.
Untuk peredaran sabu-sabu, ganja, dan tembakau sintetis, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 jo Pasal 112 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6–20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sampai 13 miliar.
Sementara, pelaku peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas narkoba,” tegas Kombes Sumarni. (awr)
