RADARCIREBON.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menitipkan sejumlah barang bukti berupa kendaraan dan kursi roda terkait perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK dengan tersangka anggota DPR RI asal Cirebon, Satori.
Penitipan barang bukti tersebut dilakukan kemarin (18/11/2025) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, kemudian dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Cirebon di Kesambi.
Penitipan itu tertuang dalam surat KPK Nomor B/7518/PBB.04.00/26/11/2025 tertanggal 12 November 2025. Dalam surat tersebut, KPK menyampaikan bahwa penyidik telah menyita empat unit mobil, satu unit motor, dan 18 kursi roda yang terbungkus dari perkara tersebut.
Baca Juga:Kejaksaan Cabut Status Pembantaran Azis, Dinyatakan Sehat kini Dikembalikan Lagi ke RutanNahsrudin Azis Ditempatkan di Ruang Isolasi, Terpisah dari Tahanan Lain
Barang sitaan itu kemudian dititipkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon c.q. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan untuk keperluan penyimpanan, perawatan, serta pengamanan selama proses hukum berlangsung hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau keputusan lebih lanjut dari penyidik KPK.
Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Cirebon Gema Wahyudi SSos SH MH membenarkan adanya penitipan barang sitaan tersebut. “Iya benar (terima barang bukti dari KPK, red). Barang sitaan tersebut adalah 4 unit mobil, 1 unit sepeda motor, dan 18 kursi roda,” kata Gema saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).
Sebelumnya, pada September 2025, KPK juga sudah menitipkan sekitar 13 unit mobil melalui Kejari Kota Cirebon dan dititipkan ke Rupbasan. Belasan unit mobil itu antara lain satu unit Mitsubishi Xpander, satu unit Toyota Yaris, Dua unit Toyota Innova, Dua unit Mitsubishi Pajero, Satu unit Toyota Camry, tiga unit Toyota Fortuner, satu unit Honda HR-V, dan dua unit Honda Brio.
Selama masa penitipan, Rubasan akan memastikan perawatan, keamanan, dan kondisi kendaraan tetap terjaga. Seluruh barang sitaan tersebut akan tetap berada di Rubasan hingga proses penyelidikan KPK selesai.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Satori dari Fraksi Nasdem dan Heri Gunawan dari Gerindra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK. Keduanya diduga menggunakan dana CSR itu tak sesuai dengan peruntukannya.
