RADARCIREBON.ID – Kasus perbuatan asusila itu terjadi Desember 2024. TW pun dipolisikan. Ia merupakan dokter sekaligus Kepala Puskesmas Pembantu (Pustu) pada salah satu Pustu di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.
Juli 2025, TW ditahan Polresta Cirebon. Rabu 19 November 2025, divonis 1 tahun 4 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cirebon.
Majelis hakim menilai TW terbukti bersalah dan melanggar pidana, yakni melakukan perbuatan asusila terhadap bawahannya sendiri.
Baca Juga:Hebat! Ibu-ibu Kalikoa Mengelola Hidroponik, Kini Hadapi Tantangan Cuaca dan HamaLantik KID, Walikota Sebut Prosesnya Sudah Benar
Penasehat hukum TW, Bana SH mengatakan sidang kasus ini berjalan cukup panjang, yakni 4 bulan. “Dalam pembelaan, kami minta klien kami bebas, tapi hakim berpendapat lain,” kata Bana usai sidang vonis kemarin.
“Kita harus hormati putusan pengadilan. Kami masih pikir-pikir dan akan berkomunikasi dengan keluarga (keluarga TW, red). Kami hormati putusan majelis 1,4 tahun penjara, denda 5 juta subsider 3 bulan apabila denda tidak dibayar,” lanjut Bana.
Hal senada dikatakan Yudia Alamsyahch SH, juga kuasa hukum TW. “Upaya kami ke depannya akan berbicara dengan tim dan keluarga klien kami. Jadi kami akan mengambil sikap apakah banding atau menerima putusan ini setelah berkoordinasi dengan keluarga dokter TW,” kata Yudia.
Menurut Yudia, pihaknya punya waktu tujuh hari untuk menentukan apakah menerima putusan tersebut atau banding. “Kalau kami meminta klien bebas. Setelah kemarin panjang persidangan, kami menilai klien kami layak kami mintakan bebas. Namun hakim berpendapat lain,” tandasnya.
Perlu diketahui, Dokter TW harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan melakukan perbuatan asusila terhadap bawahannya sendiri. Perbuatan itu disebut-sebut dilakukan di lingkungan puskesmas pada saat jam kerja.
Pada konferensi pers, 2 Juli 2025, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyebutkan bahwa penyidik mendalami kasus ini setelah menerima laporan dari korban. Tindak pidana kekerasan seksual itu terjadi sekitar 12 Desember 2024.
Hasil pemeriksaan, pada hari kejadian, TW datang ke puskesmas bersama pegawai atau saksi berinisial R. Untuk melancarkan aksinya, ia menyuruh R membeli bakso. Lalu, TW masuk ke ruangan pemeriksaan, tempat korban bertugas. Di situlah, ia melakukan aksinya yang dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual. (*/awr)
