RADARCIREBON.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) menyerahkan barang rampasan negara kepada PT Taspen Persero sebanyak Rp883 miliar. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan barang rampasan ini dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang telah divonis bersalah di PengadilanTipikor pada PN Jakarta Pusat.
“Menetapkan barang bukti berupa Nomor 1086 berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 unit,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).
Penyerahan barang bukti ini berdasarkan amar putusan yang berbunyi menetapkan barang bukti berupa Nomor 1086 berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dengan jumlah unit 996.694.959,5143 unit.
Baca Juga:Tiga Orang Diperiksa Kejari Cirebon Terkait Penyimpangan Pencairan Kredit Macet BPR Bank CirebonDokter Puskesmas di Babakan Cirebon Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Kasus Asusila
“Dirampas untuk Negara Cq. PT TASPEN (Persero) dan turut diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara,” ucap Asep. Ia menjelaskan bahwa terhadap putusan a quo, Jaksa KPK telah melakukan eksekusi dengan cara melakukan penjualan kembali (redemption) untuk mendapatkan Net Asset Value atau Nilai Aktiva Bersih sejak tanggal 29 Oktober 2025 sampai dengan 12 November 2025.
Adapun, Asep menjelaskan bahwa sebagaimana fakta persidangan perbuatan melawan hukum terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto bersama-sama dengan Antonius NS Kosasih dalam melakukan investasi pada Reksa Dana I-Next G2 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT TASPEN (Persero) sejumlah Rp1 triliun.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 14/LHP/XXI/04/2025 tanggal 22 April 2025. “Setelah dilakukan serangkaian proses pemulihan aset oleh KPK dari perkara Taspen, hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen Persero atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas,” jelas Asep.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa uang sebesar Rp883.038.394.268 yang telah disetorkan/transfer pada tanggal 20 November 2025 ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta. “Sejumlah 6 unit Efek yang telah dipindahkan tanggal 17 November 2025 ke rekening efek PT TASPEN (persero),” terangnya.
Asep mengatakan uang yang ditampilkan hanya Rp300 miliar karena alasan keamanan. KPK memandang bahwa korupsi pada dana pensiun adalah salah satu kejahatan yang paling miris, karena korbannya adalah kelompok masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara (ASN).
