Masih Ddalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa dana Taspen bukan sekadar angka di laporan keuangan, tapi merupakan tabungan hari tua jutaan ASN yang disisihkan puluhan tahun. Sebanyak lebih dari 4,8 juta ASN menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen. “Artinya, setiap rupiah yang dikorupsi sama halnya merenggut penghidupan masa tua ASN-ASN se Indonesia bersama keluarganya,” ungkap Asep.
Direktur Penyidikan KPK ini juga menjelaskan bahwa nilai Rp1 triliun itu juga setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN. “Angka ini memperlihatkan betapa dahsyat dampak potensi kerusakan akibat korupsi di sektor ini. Sehingga, pemulihan aset ini bukan hanya tentang keberhasilan di-serah terimakan aset dari KPK kepada PT Taspen,” lanjutnya, dilansir dari Disway (Radar Cirebon Group).
Di akhir, Asep juga berharap perkara Antonius NS Kosasih yang saat ini masih proses banding di PT DKI Jakarta, akan ada penambahan nilai asset recovery, agar kerugian negara benar-benar dapat dipulihkan dari perkara Taspen ini. (dsw)
