Dalam pertemuan tersebut, Komisi V DPR RI menyetujui usulan pembangunan tanggul sungai di wilayah Eretan dengan nilai anggaran mencapai Rp460 miliar. Anggota Komisi V DPR RI, Daniel Muttaqien Syafiuddin menegaskan bahwa proses pembangunan dapat dimulai pada 2026 setelah persoalan status kepemilikan lahan diselesaikan.
“Sebelum pembangunan dimulai, aspek teknis seperti status lahan harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Daniel.
Ia menambahkan bahwa jika lahan tersebut merupakan aset Kementerian PUPR melalui BBWS, maka diperlukan solusi terbaik bagi warga yang tinggal di lokasi tersebut.
Baca Juga:Pemain Abroad Dipulangkan Ke Klub, TC Timnas Indonesia U-23 Jelang SEA Games 2025 Jalan TerusMobil Tabrak Rumah Warga di Lohbener Indramayu
Tanggul akan dibangun di sisi kanan dan kiri sungai dengan lebar masing-masing tiga meter. Selain tanggul sungai, Komisi V juga mendorong percepatan penyelesaian tembok laut (sea wall) di wilayah Eretan. Kombinasi tanggul dan sea wall ditargetkan mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat pesisir mulai 2026.
“Insya Allah tahun depan pembangunan infrastruktur bisa segera terwujud,” jelas Daniel, anggota DPR RI dua periode yang pernah mundur untuk maju pada pencalonan Bupati Indramayu periode 2020–2025. (dun)
