RADARCIREBON.ID – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jl Sukalila, Kota Cirebon akan segera dilakukan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bakal melayangkan surat teguran dan peringatan.
Diharapkan, PKL kooperatif melakukan pembongkaran mandiri, sebelum penertiban benar-benar dilakukan.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo mengatakan, Satpol PP akan melayangkan surat teguran kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di bantaran Sungai Sukalila.
Baca Juga:Identitas Warga yang Tewas Tertemper Kereta Api Harina di Kanci Kulon CirebonKonflik Keraton Solo, Ada 16 Paugeran untuk Duduki Tahta Raja Kasunanan, Jadi Ganjalan Purbaya
“(Walikota Cirebon, red) sudah menginstruksikan kepada kami untuk menertibkan bangunan yang ada di Sukalila. Kita sudah melakukan pendataan, imbauan dan sosialisasi kepada mereka,” kata Edi, Sabtu, 22, November 2025.
Dia menegaskan, PKL yang membandel akan diberi teguran pertama sampai ketiga.
“Rabu pekan depan (26, November 2025) kami akan melayangkan surat teguran pertama kepada para PKL dan bangunan liar di sepanjang Sukalila hingga Kalibaru,” tegasnya.
Jika sampai teguran ketiga masih membandel, maka di awal Desember kita akan melakukan penertiban.
Edi menyebutkan, sebanyak 260 PKL dan bangunan Liar akan ditertibkan untuk menata area bantaran Sungai Sukalila.
“Alhamdulillah para PKL yang membuka lapak di area bantaran Sungai Sukalila hingga Kalibaru menanggapinya positif rencana penertiban tersebut dan mudah-mudahan bisa membongkar mandiri tempat usahanya,” sebutnya.
Kawasan Sungai Sukalila nantinya akan dibangun menjadi taman terbuka hijau yang ramah anak lansia dan bisa digunakan oleh masyarakat umum untuk berwisata.
Baca Juga:Konflik Keraton Solo, Ada 16 Paugeran untuk Duduki Tahta Raja Kasunanan, Jadi Ganjalan PurbayaDitunjuk Dedi Mulyadi, Helmy Yahya Batal Jadi Komisaris Bank BJB karena Ada Novum di OJK
Proyek normalisasi Sungai Sukalila Kota Cirebon dijadwalkan mulai berjalan pada Januari atau paling lambat Februari 2026.
Untuk itu, Walikota Cirebon Effendi Edo telah meminta Satpol PP Kota Cirebon untuk segera melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang sempadan sungai Sukalila dan Kalibaru.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk – Cisanggarung (Cimancis) Dwi Agus Kuncoro BBWS telah mengambil sampel sedimen dari tiga segmen sungai dan hasilnya menunjukkan tidak adanya kandungan zat berbahaya.
“Alhamdulillah tidak mengandung zat yang berbahaya sehingga dapat kita angkut dan buang ke lokasi yang telah disepakati,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya kini tengah menyiapkan metode pengambilan dan pengangkutan lumpur yang ideal agar proses tidak terhambat oleh kadar air yang tinggi.
