“Kami bukan menolak pembangunan. Semua warga pasti ingin Cirebon tertata lebih baik. Namun penataan itu juga harus melihat dampaknya bagi para pelaku UMKM. Sampai hari ini belum ada arahan, dialog, atau sosialisasi apa pun dari pemerintah,” katanya.
Menurut Diaz, yang diterima para pedagang justru surat peringatan dari Satpol PP yang meminta pembongkaran lapak.
“Kami hanya diberi peringatan untuk bongkar mandiri. Kalau tidak dibongkar mandiri, akan dibongkar paksa. Ini membuat kami bingung, karena tidak ada kejelasan mau dibuat apa, sistemnya bagaimana, dan apakah kami akan dikenai biaya,” ucapnya.
Baca Juga:Identitas Warga yang Tewas Tertemper Kereta Api Harina di Kanci Kulon CirebonKonflik Keraton Solo, Ada 16 Paugeran untuk Duduki Tahta Raja Kasunanan, Jadi Ganjalan Purbaya
Dari hasil pertemuan malam ini, lanjut Prabu Diaz, para pedagang sepakat akan mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kota Cirebon dan DPRD untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Surat tersebut rencananya akan dikirimkan besok (23/11/2025), meski hari libur. Kamimeminta agar RDP dapat dilakukan paling lambat tiga hari sejak surat dilayangkan. Kami siap kondusif bila pemerintah menganggap kami manusia yang harus diperhatikan. Tapi kami juga bisa tidak kondusif apabila kami dinistakan,” tegasnya.
Prabu menekankan bahwa UMKM Sukalila bukan penghambat pembangunan.
“Kami hanya minta arahan, kejelasan, dan solusi terbaik. Kami pun warga Cirebon yang harus dilindungi,” pungkasnya. (rdh)
