Bukan Cirebon, Wilayah Ini Kembali Mencuat Jadi Provinsi Baru

pemekaran provinsi banyumasan
Kunjungan PPUU (Panitia Perancang Undang-Undang) DPD RI ke DPRD Kabupaten Banyumas.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Soal wacana pembentukan provinsi baru kembali mencuat. Sayangnya bukan Cirebon, namun wilayah ini yang siap dimekarkan dari provinsi induknya.

Wacana itu mencuat setelah Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI memasukkan isu pemekaran wilayah tersebut dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025.

Padahal sudah lama adanya wacana pembentukan Provinsi Cirebon, terpisah dari Jawa Barat. Hanya saja justru wacana Banyumasan yang belakangan kian menguat untuk menjadi provinsi baru, terpisah dari Jawa Tengah.

Baca Juga:Identitas Warga yang Tewas Tertemper Kereta Api Harina di Kanci Kulon CirebonKonflik Keraton Solo, Ada 16 Paugeran untuk Duduki Tahta Raja Kasunanan, Jadi Ganjalan Purbaya

Wacana pemekaran Provinsi Jawa Tengah itu kembali mengemuka setelah PPPU memasukkannya dalam Prolegnas 2025. Pembentukan Provinsi Banyumasan, juga merupakan aspirasi masyarakat di wilayah Jawa Tengah Bagian Selatan (Jasela) dan Bagian Barat.

Aspirasi itu pada dasarnya tujuannya untuk memperkuat kemandirian pembangunan dan tata kelola daerah. Hal itu yang terungkap dalam pembahasan ketika kunjungan PPUU DPD RI ke DPRD Banyumas.

Dalam isu pemekaran provinsi baru itu, dihadiri PPUU DPD RI Abdul Kholik, Graal Taliawo, Sewitri, dan Dr Lia Istifhama. Juga hadir pimpinan dan alat kelengkapan DPRD Banyumas.

Ketua PPUU DPD RI Abdul Kholik menegaskan isu pemekaran wilayah Jawa Tengah, termasuk Banyumas, perlu dilihat dalam konteks sistem ketatanegaraan dan kewenangan legislasi DPD.

Menurutnya, DPRD merupakan salah satu unsur penting pelaksanaan otonomi daerah. Peran dan fungsinya harus dioptimalkan. Tujuannya agar sasaran OTDA yaitu meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud di daerah.

Berbagai aspirasi daerah dibahas seperti pembentukan Perda, Sosialisasi Perda, efektifitas pemerintahan di daerah, dan penekaean daerah. Hal tersebut relevan dengan agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas Prioritas). Yakni RUU Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang saat ini disusun oleh DPD RI.

Untuk pemekaran wilayah Jawa Tengah juga menjadi agenda pembahasan. Baik itu pemekaran kabupaten/kota maupun pendekatan provinsi. Apalagi Banyumas sedang mengusulkan pemekaran Kota Purwokerto dan Banyumas Barat.

Baca Juga:Konflik Keraton Solo, Ada 16 Paugeran untuk Duduki Tahta Raja Kasunanan, Jadi Ganjalan PurbayaDitunjuk Dedi Mulyadi, Helmy Yahya Batal Jadi Komisaris Bank BJB karena Ada Novum di OJK

Soal pemekaran provinsi juga muncul dalam diskusi. Wacana pembentukan Provinsi Banyumas, sebagai upaya mengakselerasi dan mengatasi kesenjangan pembangunan di Jateng.

Kholik menegaskan RUU terkait otonomi daerah, hubungan pusat–daerah, pemekaran wilayah.Selain itu juga perimbangan keuangan merupakan ruang kewenangan DPD sebagaimana diatur dalam Pasal 166 UU MD3.

0 Komentar