Untuk diketahui, meski wacana pemekaran Banyumas telah bergulir sejak lama, realisasinya masih terhambat. Terutama moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diberlakukan pemerintah pusat.
Beberapa poin penting terkait pemekaran Banyumas yakni moratorium DOB membuat usulan pemekaran belum dapat diproses lebih lanjut. Masalah lainnya model pemekaran yang pernah diusulkan.
Seperti pemekaran Kabupaten Banyumas Induk, Kota Purwokerto dan Kabupaten Banyumas Induk. Selain itu juga Kabupaten Banyumas Barat dan Kota Purwokerto.
Baca Juga:Identitas Warga yang Tewas Tertemper Kereta Api Harina di Kanci Kulon CirebonKonflik Keraton Solo, Ada 16 Paugeran untuk Duduki Tahta Raja Kasunanan, Jadi Ganjalan Purbaya
Sebelumnya usulan itu telah disampaikan pada level provinsi. Hanya saja belum masuk dokumen legislasi formal. Maka dari itu, RPJPD Banyumas menegaskan pemekaran sebagai arah pembangunan jangka panjang l.
Dokumen 2025–2045 juga menyusun daya dukung untuk menuju tahapan pemekaran. Raperda yang dibahas DPRD Banyumas tahun 2025 berfokus pada APBD Perubahan, RPJMD, dan penataan perangkat daerah belum menyentuh pemekaran.
Dalam beberapa usulan muncul rancangan struktur. Di antaranya dua Pengadilan Agama (PA), dua Pengadilan Negeri (PN), dua Kejaksaan dan Polresta (bukan Polres). Ini menunjukkan adanya konsep pemekaran Banyumas Barat dan Banyumas Kota.
Wacana pemekaran Provinsi Banyumasan dan pemekaran Kabupaten Banyumas masih hidup dan memiliki landasan perencanaan. Namun prosesnya terhenti oleh kebijakan moratorium DOB pemerintah pusat.
Pembahasan di PPUU DPD RI memberi sinyal bahwa pemekaran wilayah Jawa Tengah mulai kembali muncul dalam Prolegnas 2025. Meski demikian, realisasinya tetap membutuhkan keputusan politik negara untuk membuka kembali pintu pemekaran daerah.
Dalam Gagasan itu, ada beberapa wilayah yang diusulkan masuk dalam cakupan Provinsi Banyumasan. Meliputi Kabupaten Brebes, Kota Tegal, dan Kabupaten Tegal.
Selain itu Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, dan Kabupaten Banyumas. Juga Kabupaten Cilacap, Kabupaten Kebumen dan Kota Purwokerto (hasil pemekaran dari Kabupaten Banyumas).
Baca Juga:Konflik Keraton Solo, Ada 16 Paugeran untuk Duduki Tahta Raja Kasunanan, Jadi Ganjalan PurbayaDitunjuk Dedi Mulyadi, Helmy Yahya Batal Jadi Komisaris Bank BJB karena Ada Novum di OJK
Sebagian wilayah-wilayah ini merupakan bagian dari Eks Karesidenan Banyumas, dengan ikatan budaya, bahasa ngapak. Selain itu karakter sosial pun serupa.
Identitas Banyumasan yang kuat ini disebut-sebut sebagai modal sosial pembentukan provinsi baru. Purwokerto dinilai paling layak menjadi calon ibu kota. Karena telah menjadi pusat pendidikan, perdagangan, dan transportasi di wilayah barat Jawa Tengah.
