Genjot PAD, DPRD Cirebon Segera Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Rapat paripurna
PIMPINAN SIDANG: Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dr Sophi Zulfia SH MH menyetujui adanya revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemarin. Foto: SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON-Agenda penting digelar DPRD Kabupaten Cirebon melalui rapat paripurna dengan penyampaian hantaran Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kemarin.

Sidang ini menjadi pintu awal proses pembahasan kebijakan fiskal yang dinilai perlu diperbarui agar selaras dengan perkembangan kebutuhan pembangunan daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH menjelaskan, paripurna dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat Bupati Cirebon Nomor 100.3.2/30/Setda tertanggal 19 November 2025 mengenai penjadwalan pembahasan revisi Perda.

Baca Juga:PAC GP Ansor Bangodua Jalin Silaturahmi dengan Camat untuk Perkuat Program PemudaBegini Suasana Kegiatan Belajar Mengajar di SRT 40 Indramayu

Ia menegaskan bahwa penyampaian hantaran merupakan tahapan prosedural yang harus ditempuh sebelum DPRD melakukan pendalaman materi.

“Dengan dihantarkannya raperda oleh Bupati Cirebon, kami meminta seluruh anggota untuk mempelajari dan menelaah isi dokumen tersebut. Ini menjadi dasar bagi fraksi-fraksi dalam menyusun pemandangan umum,” ujar Sophi.

Ditegaskannya, pembahasan raperda akan dilakukan secara cermat dan komprehensif agar nantinya keputusan yang dihasilkan selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.

Sophi menambahkan, perubahan perda ini bukan sekadar penyesuaian teknis, tetapi menyangkut strategi pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas fiskal.

Oleh sebab itu, DPRD akan memastikan seluruh unsur dan konsekuensi regulasi dipertimbangkan secara matang sebelum raperda masuk ke tahap pembahasan antarfraksi.

Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon H Agus Kurniawan Budiman menyampaikan alasan mendasar di balik pengajuan revisi atau perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut.

Ia menilai bahwa dinamika ekonomi saat ini menuntut pemerintah daerah untuk lebih adaptif dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga:Sambangi Sekolah, Polisi Imbau Pelajar Bijak Bermedsos dan Hindari Pergaulan NegatifIni Tanggapan Bupati Lucky Hakim Soal Patung Soekarno yang Rusak di Alun-alun Indramayu

“Urgensinya tidak lain untuk mendukung agenda pembangunan daerah dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah,” kata pria yang akrab disapa Jigus itu.

Menurutnya, beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 perlu disesuaikan agar lebih relevan dengan kondisi lapangan, perkembangan regulasi nasional, serta kebutuhan pelayanan publik yang semakin meningkat.

Penyesuaian ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

Ia menekankan bahwa perubahan perda ini menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pelayanan sosial, hingga penguatan ekonomi lokal.

0 Komentar