RADARCIREBON.ID – Di media sosial TikTok, belakangan ini sedang ramai penawaran jasa pernikahan secara siri. Banyak tokoh yang mengritisi jasa pernikahan secara diam-diam itu.
Salah satu tokoh yang kritis dengan jasa nikah siri di TikTok tersebut adalah mantan Wakil Bupati Cirebon, Selly Andriany Gantina. Menurutnya, model jasa nikah yang seperti ini jangan dianggap sepele.
Karenanya, sosok yang sekarang menjadi Anggota Komisi VIII DPR, meminta pihak-pihak terkait menindak praktik jasa nikah siri yang beredar di TikTok.
Baca Juga:Identitas Warga yang Tewas Tertemper Kereta Api Harina di Kanci Kulon CirebonKonflik Keraton Solo, Ada 16 Paugeran untuk Duduki Tahta Raja Kasunanan, Jadi Ganjalan Purbaya
Pihak-pihak yang terkait menurut Selly adalah Kementerian Agama (Kemenag), ormas Islam, dan aparat kepolisian.
Mengapa harus ditindak? Diungkapkan Selly, model jasa nikah siri itu merupakan bentuk sikap merendahkan agama. Selain itu juga merugikan masyarakat.
“Kami mendorong agar Kemenag, ormas Islam, dan aparat negara, bergerak bersama,” tandasnya.
Negara, kata mantan Plt Bupati Cirebon ini, tidak boleh tinggal diam. Apalagi membiarkan ruang digital dimanfaatkan untuk menjual praktik-praktik yang merendahkan nilai agama dan merugikan masyarakat.
Anggota DPR-RI dari Dapil Cirebon-Indramayu ini juga mengutip pernyataan dan komitmen Ketua DPR RI Puan Maharani.
Politisi PDIP ini menilai jasa nikah siri yang ditawarkan di TikTok sangat memprihatinkan. Selain itu juga tidak bisa dianggap sepele atau sekadar konten viral.
“Ini merupakan bentuk komersialisasi agama yang berbahaya. Pernikahan adalah institusi sakral sekaligus urusan hukum negara,” katanya.
Baca Juga:Konflik Keraton Solo, Ada 16 Paugeran untuk Duduki Tahta Raja Kasunanan, Jadi Ganjalan PurbayaDitunjuk Dedi Mulyadi, Helmy Yahya Batal Jadi Komisaris Bank BJB karena Ada Novum di OJK
Praktik nikah siri, apalagi hanya dengan dasar viral di media sosial, jelasnya, sangat merugikan perempuan dan anak. Nikah semacam itu merupakan reduksi agama. Karena pelayanan nikah yang dijual cepat dan instan sehingga bisa memunculkan korban, terutama perempuan dan anak.
Bahkan secara gamblang Selly memandang nikah siri yang tidak tercatat secara resmi menimbulkan konsekuensi hukum yang sangat serius.
Sebab, tanpa pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA), perempuan kehilangan perlindungan negara.Mulai dari kepastian status pernikahan, hak nafkah, hingga hak-hak keperdataan.
“Begitu pula anak yang lahir dari pernikahan siri, yang sejak awal berisiko menghadapi persoalan status hukum dan administrasi,” tegasnya.
