Maka praktik ini, tandasnya lagi, bukan hanya kurang etis, tetapi juga membuka ruang kerentanan sosial yang sangat nyata.
Lagi-lagi Selly mendesak Kemenag bertindak. Segera mengawasi oknum atau pihak yang mengatasnamakan penghulu atau layanan keagamaan tanpa otoritas.
“Bila ditemukan adanya keterlibatan oknum tertentu, Kemenag wajib memberikan sanksi administratif tegas,” pintanya.
Baca Juga:Identitas Warga yang Tewas Tertemper Kereta Api Harina di Kanci Kulon CirebonKonflik Keraton Solo, Ada 16 Paugeran untuk Duduki Tahta Raja Kasunanan, Jadi Ganjalan Purbaya
Dia pun menyarankan, karena praktik ini dipasarkan melalui platform digital, Kemenag dapat berkoordinasi dengan Komdigi dan aparat penegak hukum. Tujuannya untuk menindak akun-akun yang menawarkan jasa nikah siri berbayar.
“Terutama bila ada indikasi pelanggaran hukum, eksploitasi, atau komersialisasi agama,” ucapnya.
Untuk jangka panjang, desa Selly, perlu adanya penguatan edukasi tentang perkawinan. Masyarakat pun harus mendasarkan pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas birokratis. Tetapi, menjadi benteng perlindungan hukum bagi keluarga.
“Pernikahan yang sah menurut agama tetap harus dicatatkan agar semua pihak mendapat kepastian dan perlindungan negara,” pintanya.
