Kritisi Nikah Siri di TikTok, Mantan Wakil Bupati Cirebon: Jangan Dianggap Sepele

Hukum Nikah Siri Bagi Beragama Muslim Dan Apa Saja Hukumnya
Nikah sirih merupakan salah satu istilah yang sering terdengar dalam masyarakat Indonesia, terutama di kalangan umat Muslim. Istilah ini merujuk pada suatu bentuk pernikahan yang dilakukan tanpa melalui prosedur resmi yang diatur oleh negara atau lembaga yang berwenang, seperti pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Nikah sirih ini bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari keinginan untuk menjaga kehormatan keluarga, menghindari rumitnya birokrasi, atau bahkan karena ketidaktahuan terhadap peraturan hukum yang berlaku.  Dalam masyarakat tradisional, nikah sirih ini sering kali terjadi ketika pasangan yang ingin menikah tidak mengurus administrasi secara resmi atau menikah secara diam-diam tanpa diketahui oleh banyak orang. Biasanya, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga tradisi atau untuk menyelesaikan masalah tertentu dalam keluarga.
0 Komentar

Maka praktik ini, tandasnya lagi, bukan hanya kurang etis, tetapi juga membuka ruang kerentanan sosial yang sangat nyata.

Lagi-lagi Selly mendesak Kemenag bertindak. Segera mengawasi oknum atau pihak yang mengatasnamakan penghulu atau layanan keagamaan tanpa otoritas.

“Bila ditemukan adanya keterlibatan oknum tertentu, Kemenag wajib memberikan sanksi administratif tegas,” pintanya.

Baca Juga:Identitas Warga yang Tewas Tertemper Kereta Api Harina di Kanci Kulon CirebonKonflik Keraton Solo, Ada 16 Paugeran untuk Duduki Tahta Raja Kasunanan, Jadi Ganjalan Purbaya

Dia pun menyarankan, karena praktik ini dipasarkan melalui platform digital, Kemenag dapat berkoordinasi dengan Komdigi dan aparat penegak hukum. Tujuannya untuk menindak akun-akun yang menawarkan jasa nikah siri berbayar.

“Terutama bila ada indikasi pelanggaran hukum, eksploitasi, atau komersialisasi agama,” ucapnya.

Untuk jangka panjang, desa Selly, perlu adanya penguatan edukasi tentang perkawinan. Masyarakat pun harus mendasarkan pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas birokratis. Tetapi, menjadi benteng perlindungan hukum bagi keluarga.

“Pernikahan yang sah menurut agama tetap harus dicatatkan agar semua pihak mendapat kepastian dan perlindungan negara,” pintanya.

0 Komentar