“Ke depan, tidak boleh lagi ada guru madrasah yang gajinya di bawah dua juta. Jatah PPG memang terbatas, tapi jika saya sampaikan kepada Presiden, kemudian diteruskan kepada Menteri Keuangan, saya optimistis seluruh guru madrasah yang belum PPG bisa terselesaikan paling lambat tahun depan,” sambung Romo.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat H Dudu Rohman SAg MSi yang mendampingi kunjungan tersebut, membenarkan bahwa kondisi seperti yang dialami Nono bukan kasus tunggal.
“Kisah Pak Nono membuka mata kita. Banyak guru yang kondisinya serupa, bahkan mungkin lebih berat,” ungkapnya didampingi Plt Kepala Kemenag Kabupaten Cirebon Slamet SAg MPd.
Baca Juga:Opsi Study Tour: Boleh Seluruh Jabar atau Hanya CiayumajakuningMengenang Dua Bintang Panggung; Mimi Keni dan Putrinya Nok Ool
Ia menambahkan, ketimpangan kesejahteraan sangat dipengaruhi status kepegawaian. Guru PNS dan guru bersertifikasi relatif aman, tetapi guru honorer, terutama yang belum sertifikasi, sering kali hanya menerima antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. “Bahkan ada yang jauh di bawah itu,” imbuhnya. (sam)
