RADARCIREBON.ID – Warga di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, dikagetkan dengan kabar seorang wanita yang meninggal di kamar kos.
Wanita inisial VSN kelahiran Bandung, 12 September 1991 ini ditemukan oleh kekasihnya inisial MFG, warga Kelurahan Kesunean, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Di lokasi kamar tersebut, ditemukan juga sebuah surat wasiat yang ditinggalkan korban.
Baca Juga:Identitas Warga yang Tewas Tertemper Kereta Api Harina di Kanci Kulon CirebonKonflik Keraton Solo, Ada 16 Paugeran untuk Duduki Tahta Raja Kasunanan, Jadi Ganjalan Purbaya
Polisi telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus ini. Saksi pertama inisial MFG, sekaligus kekasih korban.
Saksi kedua, tetangga kamar kost korban inisial MR, warga Kabupaten Bireun, Aceh yang merupakan seorang karyawan rumah makan khas Aceh di Cirebon.
Pihak kepolisian masih terus berupaya melakukan penyelidikan guna mengungkap kejadian sebenarnya.
Selain memeriksa dua orang saksi, polisi juga menemukan dua surat wasiat yang diduga ditulis oleh korban.
Surat itu masing-masing ditujukan kepada kekasih dan keluarga korban.
Di dalam surat yang ditujukan kepada keluarga, korban meminta maaf dan bepesan agar keluarganya selalu menjaga seseorang yang diduga sebagai anak korban.
“Saat kalian baca surat ini aku udah ga ada lagi di dunia, kalian ga bisa ketemu aku lagi aku minta maaf atas segala khilap dan salahku,” demikian bunyi surat itu.
“buat mimi Tersayang Tercinta Terkasih ribuan maaf dan terima kasih selalu ada di pihaku,” imbuhnya.
Baca Juga:Konflik Keraton Solo, Ada 16 Paugeran untuk Duduki Tahta Raja Kasunanan, Jadi Ganjalan PurbayaDitunjuk Dedi Mulyadi, Helmy Yahya Batal Jadi Komisaris Bank BJB karena Ada Novum di OJK
Sedangkan di dalam surat yang ditujukan kepada kekasihnya, korban mengungkapkan kemarahan dan rasa kesalnya karena telah diabaikan.
“Semoga Tuhan membalas kamu dan keluargamu. Untuk setiap luka. Untuk setiap tetes air mata yang kamu kasih,” tulisnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keterangan dua orang saksi, polisi melaporkan kronologi penemuan jenazah korban.
Korban ditemukan Senin, 24, November 2025 malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Saksi pertama berinisial MFG (21), warga Kelurahan Kesunean, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, yang merupakan kekasih korban.
Saksi kedua berinisial MR (23), tetangga kamar kost korban. Berasal dari Kabupaten Bireun, Aceh.
Laporan kepolisian menyebutkan bahwa saksi MFG tinggal dalam satu kamar bersama korban VSN.
Dalam pengakuannya ke polisi, MFG mengatakan bahwa dirinya pergi meninggalkan kamar kost pada Senin pagi, sekitar pukul 08.00 WIB untuk bekerja. Seingatnya, ketika itu VSN sedang merokok di dalam kamar.
