Kejadian di Kuningan, Diawali Rasa Tak Terima Pacarnya Digoda, Lalu Terjadilah…

penganiayaan di kuningan
Tindakan penganiayaan dengan senjata tajam terjadi di Jalan Raya Cidahu, Kabupaten Kuningan, Selasa dini hari, 25, November 2025. Foto: Andre Mahardika - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Tindakan penganiayaan dengan senjata tajam terjadi di Jalan Raya Cidahu, Kabupaten Kuningan, Selasa dini hari, 25, November 2025.

Penganiayaan ini, diawali oleh rasa kesal dan tak terima pelaku MM (20) warga Kecamatan Maleber, karena pacarnya digoda.

Akibatnya, korban berinisial SS (22) warga kecamatan Maleber, mengalami luka di bagian punggungnya.

Baca Juga:Identitas Warga yang Tewas Tertemper Kereta Api Harina di Kanci Kulon CirebonKonflik Keraton Solo, Ada 16 Paugeran untuk Duduki Tahta Raja Kasunanan, Jadi Ganjalan Purbaya

Tak perlu waktu lama dan hanya berselang kurang dari lima jam, Jajaran Satreskrim Polres Kuningan, berhasil meringkus pelaku yang tengah mencoba bersembunyi di rumah temannya.

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap petugas, dan mengakui perbuatannya.

Dari tangan pelaku, barang bukti berupa sebuah senjata tajam jenis cerulit yang digunakan saat beraksi, turut diamankan petugas.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, IPTU Abdul Azis mengungkapkan, pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan, setelah mendapat laporan dari kekasihnya.

Mendengar laporan sang pacar, amarah pelaku tersulut dan langsung merencanakan untuk menjebak korban.

“Dengan berpura-pura motornya mogok diperjalanan, pelaku menghubungi korban dan meminta tolong untuk datang dan menemaninya memperbaiki motor,” katanya.

“Ketika korban datang ke tempat yang dituju, pelaku langsung menganiaya korban yang sudah dia siapkan,” imbuhnya.

Baca Juga:Konflik Keraton Solo, Ada 16 Paugeran untuk Duduki Tahta Raja Kasunanan, Jadi Ganjalan PurbayaDitunjuk Dedi Mulyadi, Helmy Yahya Batal Jadi Komisaris Bank BJB karena Ada Novum di OJK

Setelah melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri dan bersembunyi dirumah rekannya. Sedangkan korban ditinggalkan dalam kondisi luka.

Beruntung, nyawa korban berhasil diselamatkan dan dibawa ke rumah sakit terdekat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Andre Mahardika)

0 Komentar