RADARCIREBON.ID- Presiden Prabowo Subianto kembali memberikan rehabilitasi terhadap mereka yang terjerat persoalan hukum. Kali ini, rehabilitasi untuk tiga terdakwa kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP (Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan).
Mereka yang mendapat rehabilitasi itu adalah eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
Diketahui, Ira dan dua terdakwa lainnya dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,25 triliun atas akuisisi PT Jembatan Nusantara. Vonis dibacakan pada Kamis, 20 November 2025. (vonis hakim, baca grafis).
Baca Juga:Koperasi Merah Putih Mandek, Omzet Masih Nol dan Tidak Ada Pinjaman dari Bank HimbaraPotret Usaha Kerang Ijo di Desa Muara Suranenggala, Serap Lebih dari 100 Tenaga Kerja
Sementara itu, pemberian rehabilitasi dilakukan setelah Presiden Prabowo menerima aspirasi dari dan berbagai pihak. “Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau (rehabilitasi) untuk beberapa orang jajaran di ASDP, atas nama saudari Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Selasa, 25 November 2025.
Mensesneg menyebut surat rehabilitasi tersebut baru ditandatangani oleh Prabowo Subianto pada sore hari kemarin. “Alhamdulillah pada sore hari ini (kemarin, red) beliau membubuhkan tandatangan dan kami bertiga (Mensesneg, Seskab Teddy, dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, red)), diminta menyampaikan ke publik,” imbuhnya.
Ya, Prasetyo menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi ini telah melalui proses kajian hukum yang komprehensif. Ia menjelaskan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum telah menerima banyak aspirasi berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi.
Menurutnya, setiap permohonan rehabilitasi tidak langsung diputuskan, tetapi harus melalui proses telaah hukum oleh para pakar. “Itu ada jumlahnya banyak sekali yang dalam prosesnya kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi, termasuk dari pakar-pakar hukum,” jelas Prasetyo.
Hasil kajian hukum dan permohonan resmi dari DPR ditindaklanjuti Menteri Hukum dengan mengirimkan surat ke Presiden. Surat itu memuat pertimbangan dan rekomendasi agar Presiden menggunakan hak rehabilitasi dalam kasus petinggi ASDP dan diproses dalam waktu seminggu.
