Atas rekomendasi tersebut, Presiden membawa pembahasan ke rapat terbatas sebelum akhirnya mengambil keputusan. “Berdasarkan permohonan dari Kementeiran Hukum, Bapak Presiden memberikan persertujuan dan Alhamdulillah beliau membubuhkan tandatangan,” tandasnya.
Sementara itu, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemberian rehabilitasi itu dipastikan sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku.
Yusril mengatakan, sebelum menandatangani Keppres Rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP tersebut, Presiden sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA). MA pun telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden itu.
Baca Juga:Koperasi Merah Putih Mandek, Omzet Masih Nol dan Tidak Ada Pinjaman dari Bank HimbaraPotret Usaha Kerang Ijo di Desa Muara Suranenggala, Serap Lebih dari 100 Tenaga Kerja
Pertimbangan MA itu disebutkan dalam konsiderans Keppres tersebut. Dengan demikian, dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku.
Yusril menambahkan bahwa Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang mengadili ketiga direksi PT ASDP tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding. Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka.
Dengan rehabilitasi ini, menurut Yusril, ketiga direksi non aktif PT ASDP tersebut tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan. Kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat ketiganya sebagai warga negara dipulihkan kembali kepada keadaan semula sebelum ketiganya diadili dan dijatuhi putusan pidana oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Dengan Keppres Rehabilitasi tersebut maka kedudukan mereka sebagai direksi non aktif juga otomatis dipulihkan dan menjadi aktif kembali seperti sediakala. Yusril menambahkan pemberian rehabilitasi kepada individu warga negara RI sebelumnya pernah diberikan oleh Presiden BJ Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Presiden Prabowo belum lama ini juga memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya kini telah kembali aktif sebagai guru setelah keduanya menjalani pidana sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung.
Sebelumnya, pada 20 November 2025, Ira Puspadewi dan M Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus ini menarik perhatian publik, terlebih ketua majelis hakim berbeda pendapat dan menyatakan para terdakwa seharusnya bebas. (dsw/rm/rc)
