Gus Yahya Dicopot Tengah Malam, Balik Menantang: Keputusan Ilegal!

Gus Yahya Dicopot dari Jabatan Ketua Umum PBNU Tengah Malam
PBNU memberhentikan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatan ketua umum. Gus Yahya pun tidak lagi diizinkan untuk bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Foto: Disway
0 Komentar

Sementara itu, Gus Yahya menganggap Surat Edaran (SE) bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 ilegal dan tidak bisa ditindaklanjuti. Sebab, lanjutnya, stempel digital di dalam surat edaran tidak ada dan link yang tertera tak merujuk nomor surat dalam sistem internal di PBNU. “Saya kira surat itu memang tidak memenuhi ketentuan dengan kata lain tidak sah, tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi,” kata dia dalam konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (26/11).

Selain itu, Gus Yahya mengkritisi pendistribusian surat edaran yang dilakukan secara ilegal di luar platform milik PBNU. “Masalahnya kemudian bahwa dokumen yang tidak sah itu sudah diedarkan ke sana ke mari. Itu berarti, dokumen itu juga diedarkan secara tidak sah,” katanya.

Gus Yahya mengatakan PBNU memiliki saluran resmi mendistribusikan setiap domumen, yakni melalui Digdaya, Digital Data dan Layanan NU. “Teman-teman itu, kalau pengurus itu akan mendapatkanya dari saluran digital milik dari NU sendiri, bukan melalui WA,” katanya

Baca Juga:KPK Tak Bisa Intervensi Keputusan PresidenEks Walikota Cirebon Nashrudin Azis Kembali Dibawa ke RSD Gunung Jati, Jalani Pemeriksaan Kesehatan Lanjutan 

Gus Yahya pun menegaskan bahwa dirinya tidak bisa diberhentikan dari jabatan ketum PBNU kecuali melalui muktamar. “Saya diminta mundur dan saya menolak mundur, saya menyatakan tidak akan mundur dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar,” terang Gus Yahya.

Dia mengatakan bahwa rapat harian syuriyah yang kemudian mengeluarkan Risalah Rapat Harian Syuriyah tak bisa diterima, lantaran berisi tuduhan terhadapnya. “Hanya melontarkan tuduhan dan melarang saya untuk memberikan klarifikasi, tetapi kemudian langsung menetapkan keputusan berupa hukuman,” ungkapnya.

Gus Yahya menilai keputusan memberhentikan dirinya juga melampaui wewenang rapat harian syuriyah. Dia menegaskan rapat harian syuriyah tidak bisa dan tak mempunyai wewenang memberhentikan siapa pun. “Memberhentikan pengurus lembaga atau fungsionaris yang lain saja tidak bisa, apalagi memberhentikan ketum,” tandasnya. (mcr4/ant/jpnn/rc)

0 Komentar