Jaksa Terima Barang Bukti dan Tersangka Korupsi di PDAM Kota Cirebon

Tersangka Korupsi di Lingkungan Perumda Tirta Giri Nata
PELIMPAHAN: Tersangka AL dilimpahkan ke Kejari Kota Cirebon, kemarin. Foto: Istimewa
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Penyidik Polres Cirebon Kota menyerahkan tersangka serta barang bukti dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Perumda Tirta Giri Nata atau yang dikenal sebagai PDAM kepada Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

Plt Kasi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin SH MH, membenarkan penyerahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus menerima tersangka berinisial AL (32) dari penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota.

“Tersangka AL diserahkan berikut barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon Tahun Buku 2024,” ujar Acep, Kamis petang.

Baca Juga:Momentum HGN 2025 dan HUT Ke-80 PGRI Tingkat Kabupaten CirebonKepala Sekolah Jenjang SD di Cirebon Krisis, Dewan: Jangan Terlalu Lama Pakai Plt

AL yang merupakan pegawai PDAM diduga menyalahgunakan kewenangannya sepanjang Januari–Desember 2024. Modus yang dilakukan antara lain:

tidak menyetorkan uang pembayaran pelanggan ke rekening PDAM, mengurangi jumlah penerimaan tunai pembayaran pelanggan, mengedit rekening koran bank milik PDAM, serta menarik dana dari rekening PDAM menggunakan cek dengan spesimen tanda tangan yang dipalsukan.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN) terkait pendapatan PDAM tertanggal 22 Januari 2025, kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp3.719.733.781.

Acep menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP.

Tersangka telah ditahan sejak 1 Agustus 2025.

Pada tahap penuntutan, Jaksa Penuntut Umum kembali melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cirebon. Jaksa juga menerima dan mengamankan seluruh barang bukti berupa 43 dokumen serta uang tunai sebesar Rp88.373.000 yang berhasil disita dari rekening tersangka. (abd)

0 Komentar