RADARCIREBON.ID – Pernyataan Plt Dirut PD Pasar yang menyebut Pusat Perdagangan Harjamukti (PPH) masih menjadi kewenangan pemilik pasar, H Eman Suryaman atau Koperasi Pasar (Kopas) Bina Karya, memicu reaksi dari para pedagang.
Ketua Komisariat APPSI Pusat Pasar Harjamukti Kota Cirebon, Ade Priyanto, kepada Radar Cirebon, menilai pernyataan tersebut tidak sejalan dengan praktik di lapangan.
Menurutnya, meski PD Pasar mengaku tidak memiliki kewenangan penuh atas PPH, lembaga tersebut tetap menarik retribusi dari pedagang dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp5.000, Rp9.000, hingga Rp13.000 per hari.
Baca Juga:Noviyanti Edo: Generasi Emas Dimulai dari Rajin Makan IkanFH UGJ Teken MoU dengan Pengadilan Agama
Yang paling memberatkan, kata Ade, adalah retribusi yang dikenakan kepada pedagang makanan kecil dengan lapak kurang dari satu meter.
“Mereka tetap bayar Rp5.000. Kalau tidak jualan, besoknya malah harus bayar dua kali lipat,” katanya.
Ade mengkritik keras retribusi yang mengatasnamakan kebersihan dan keamanan.
“Kalau benar hanya untuk kebersihan dan keamanan, ini bisa jadi retribusi paling mahal,” ujarnya.
Ia menambahkan, meskipun PD Pasar berdalih tidak berwenang memperbaiki infrastruktur di PPH, lembaga tersebut seharusnya tetap bertanggung jawab.
Pasalnya, selama hampir 17 tahun PD Pasar menarik retribusi yang nilainya mencapai miliaran rupiah setiap tahun.
Bahkan, pedagang juga dikenai iuran tambahan Rp1.000 untuk perbaikan bangunan pasar.
“Tapi sampai sekarang tidak ada perbaikan apa pun yang dilakukan PD Pasar,” tegasnya.
Baca Juga:PMR SMA Islam Al Azhar 5 Cirebon Raih Juara Umum Garetion Vol. 4Grage Mall Gandeng 350 Relawan Bersihkan Sungai Cigujek
Ade meminta PD Pasar menarik retribusi sesuai peruntukannya, yakni keamanan dan kebersihan.
Terlebih, satpam dan petugas kebersihan pasar sudah menarik iuran tersendiri: iuran keamanan Rp1.000-Rp2.000 dan iuran kebersihan Rp1.000 per hari.
Jika PPH benar masih menjadi aset Kopas Bina Karya, kata Ade, maka koperasi tersebut harus segera melakukan perbaikan infrastruktur karena kondisi pasar sudah tidak layak digunakan.
Sebagai Ketua Komisariat APPSI Pusat Pasar Harjamukti, Ade juga meminta Dinas Perindagkop Kota Cirebon untuk menghentikan pemberian izin bagi minimarket modern.
Menurutnya, otonomi daerah memberi kewenangan pemerintah daerah untuk menolak izin toko modern seperti Indomaret dan Alfamart.
“Di banyak daerah, pemerintah membatasi bahkan menolak izin toko modern. Minimarket yang jaraknya kurang dari 500 meter dari pasar tradisional seharusnya ditutup. Kami berharap DKUKMPP menindaklanjuti hal ini,” tandasnya. (abd)
