Banggar juga menyoroti masalah perizinan yang dinilai semrawut dan menghambat iklim investasi. Reformasi perizinan disebut wajib dilakukan agar pelayanan menjadi lebih tertib, transparan, cepat, dan responsif.
Tak kalah penting, DPRD Kuningan menegaskan bahwa perubahan Perda RTRW harus segera dirampungkan dan diperdakan pada awal 2026. Menurut Jajang, persoalan tata ruang tidak bisa lagi ditunda karena menjadi fondasi utama arah pembangunan daerah.
Banggar turut menyoroti perlunya inovasi dalam pengelolaan kawasan pertokoan di Jalan Siliwangi serta Puspa Siliwangi. Pemerintah daerah diminta menyusun kontrak perjanjian yang lebih produktif, menata pemanfaatan ruang, dan menghidupkan kembali aktivitas ekonomi kawasan.
Baca Juga:Baksos Baladhika DP Korpri Kuningan: Fokus pada Stunting dan Kesehatan Warga di PalutunganTak Terima Disebut Bangunan Liar, PKL Pasar Mambo: Kami Didirikan oleh Keputusan Walikota Cirebon
“Potensi PAD di kawasan ini besar, tetapi belum tergarap maksimal. Harus ada terobosan,” ungkapnya.
Di akhir penyampaiannya, Jajang menyoroti penempatan PPPK Paruh Waktu yang harus mempertimbangkan jarak domisili.
“Jangan menambah beban mereka, terutama biaya transportasi. Penempatan yang tepat akan meningkatkan kinerja dan kenyamanan,” katanya.
Melalui berbagai catatan kritis tersebut, Banggar menegaskan bahwa APBD 2026 harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh.
“APBD bukan hanya dokumen anggaran, tetapi instrumen perubahan. Kita menagih komitmen pemerintah daerah untuk benar-benar melakukan perbaikan,” pungkasnya. (ags)
