RADARCIREBON.ID – Walikota Cirebon, Effendi Edo, angkat bicara mengenai polemik penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di bantaran Sungai Sukalila, Kota Cirebon.
Ia menegaskan bahwa persoalan penertiban tersebut telah dibahas secara matang antara legislatif dan eksekutif.
Menurut Edo, pembahasan bersama itu menghasilkan kesepakatan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan solusi berupa relokasi para PKL.
Baca Juga:BPBD Cirebon Sabet Penghargaan IRBI 2025Warga Desak Pengembang Serahkan PSU, DPRD Cirebon Beri Waktu hingga 1 Desember
“Sudah dibicarakan dan sudah ada kesepakatan. Pemerintah menertibkan sekaligus menyediakan ruang atau tempat bagi pedagang yang terdampak. Tempatnya di Pasar Pagi, dan jumlahnya sudah dihitung,” ujar Edo kepada Radar Cirebon.
Lebih lanjut, Edo menyampaikan bahwa Pemkot juga memberikan keringanan bagi para pedagang yang direlokasi.
Mereka dibebaskan dari biaya sewa selama satu tahun pertama, sementara retribusi baru akan diberlakukan setelah Idul Fitri.
“Kami sudah memfasilitasi semuanya. Untuk para pedagang kaki lima, jangan gusar dan jangan mudah percaya terhadap isu-isu yang tidak benar,” katanya.
Terkait keinginan sejumlah pedagang yang ingin kembali berjualan di bantaran Sungai Sukalila setelah proses normalisasi dan penataan, Edo menegaskan hal itu tidak diperbolehkan. Para pedagang harus pindah secara permanen ke Pasar Pagi.
“Secara permanen pindah ke Pasar Pagi. Sepadan sungai tidak boleh ada bangunan liar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Kota Cirebon, Iing Daiman, menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan lokasi relokasi di lantai 2 Pasar Pagi.
Terdapat 117 slot yang diprioritaskan untuk pedagang pigura sebagai sentra pigura.
Baca Juga:Layanan Lebih Cepat, Sekretariat DPRD Cirebon Kenalkan Fitur Baru E-Ruangan3 Desa di Cirebon akan Disulap Jadi Kampung Nelayan Merah Putih 2026, Ini Daftarnya!
Selain itu, tersedia pula 76 kios bagi pedagang lainnya. Untuk pedagang kuliner, area parkir dalam Pasar Pagi disiapkan sebagai lokasi berjualan, dengan luas tempat masing-masing 2×2 meter.
“Untuk pedagang pigura, ukurannya total 6 meter persegi. Ada dua variasi sesuai lokasi, yaitu 3×2 meter dan 2,4×2,5 meter. Teknis penempatannya melalui undian agar tidak terjadi perebutan lokasi,” jelas Iing.
Sebagai tambahan insentif, pedagang juga dibebaskan dari biaya sewa selama satu tahun.
“Untuk retribusi, sesuai peraturan wali kota sebenarnya sebesar Rp17.000 per hari. Namun diberikan pengecualian menjadi Rp10.000 per hari,” pungkasnya.
