Ke Mana Lumpur Sungai akan Sukalila Dibuang?
Pemerintah Kota Cirebon tidak hanya fokus pada penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di bantaran Sungai Sukalila, tetapi juga tengah menyiapkan rencana pembuangan lumpur hasil normalisasi sungai tersebut.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa lumpur Sungai Sukalila tidak mengandung bahan kimia berbahaya, sehingga proses pembuangannya dinilai tidak sulit. Lumpur dapat dibuang ke TPA Kopi Luhur atau lokasi lain yang memenuhi syarat.
Walikota Cirebon, Effendi Edo, menyampaikan bahwa pemerintah masih menentukan lokasi dumping area yang paling tepat.
Baca Juga:BPBD Cirebon Sabet Penghargaan IRBI 2025Warga Desak Pengembang Serahkan PSU, DPRD Cirebon Beri Waktu hingga 1 Desember
“Alternatifnya ada beberapa. Karena hasil lab menunjukkan lumpur aman, bisa dibuang ke Kopi Luhur atau tempat lain yang akan kami tetapkan,” ujarnya.
Pemkot juga sedang melakukan survei ke sejumlah lokasi sebelum menentukan titik pembuangan.
“Tempat pembuangan masih kami survei dan bahas. Belum diputuskan akan dibuang ke mana,” tambah Edo.
Sementara itu, Kepala BBWS Cimancis, Dwi Agus Kuncoro, memastikan bahwa normalisasi Sungai Sukalila akan dimulai awal Januari 2026, diawali dengan kegiatan bersih-bersih yang minggu lalu sudah dilakukan.
“Prioritas pertama di segmen dua. Pekerjaan awal akan dimulai Januari,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa hasil uji sedimentasi menyatakan lumpur aman sehingga dapat dibuang ke berbagai lokasi tanpa menimbulkan masalah. BBWS juga akan berkoordinasi dengan kelurahan, Dinas Lingkungan Hidup, dan kecamatan untuk menentukan lokasi pembuangan yang paling dekat dan efisien.
“Aman untuk semua jenis lumpurnya. Kami juga akan melihat lokasi terdekat agar biaya pengangkutan tidak membengkak,” tandas Dwi Agus. (cep)
