RADARCIREBON.ID- Proses penyaluran bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu) yang dikelola Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Cirebon lebih mudah. Paling cepat dua minggu. Tidak serumit birokrasi. Syaratnya sederhana: seluruh ketentuan administrasi terpenuhi dan dana tersedia.
Hal tersebut seperti disampaikan Ketua Baznas Kabupaten Cirebon KH Ahmad Zaeni Dahlan. Ia mengatakan bahwa proses pengajuan rutilahu tidak serumit yang ada di birokrasi. Waktunya pun lebih cepat.
“Kalau di birokrasi itu kan harus diusulkan tahun sebelumnya. Sementara di Baznas, misalnya pengajuan, syarat terpenuhi, paling cepat dua minggu bantuan turun,” kata Kiai Zaeni kepada Radar Cirebon, Jumat (28/11/2025).
Baca Juga:Siswi SMP di Cirebon Jadi Korban Tindakan Asusila, Ketahuan dari Chat WAResmi Dilantik Walikota, 49 Orang Kena Mutasi
Menurutnya, dana yang digunakan untuk program rutilahu berasal dari infak, sedekah, dan zakat masyarakat, termasuk ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. “Zakat ASN diambil dan disalurkan setiap bulan sekali, bahkan ada yang tiga bulan sekali. Karena ada ASN yang mengandalkan gaji bulanan, ada juga yang menunggu pencairan TPP,” ujarnya.
Menurutnya, proses penghimpunan zakat ASN dilakukan melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) atau bendahara keuangan di masing-masing SKPD. Pada tahun ini, kata Kiai Zaeni, Baznas menyalurkan bantuan rutilahu untuk lebih dari 100 lebih unit rumah. Jumlah tersebut menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari 300 unit.
Penurunan jumlah unit bukan karena berkurangnya kebutuhan masyarakat, melainkan adanya peningkatan pagu anggaran per unit bantuan. “Tahun ini pagu anggaran maksimal Rp25 juta per unit, sedangkan tahun sebelumnya berkisar Rp12,5 juta sampai Rp17 juta. Karena anggaran per unit naik, jumlah penerima otomatis berkurang,” jelasnya.
Baznas juga memiliki program rutilahu percontohan, yaitu pembongkaran total bagi rumah kondisinya sangat memprihatinkan. Nilai bantuan mencapai sekitar Rp45 juta dengan proses pencairan yang tetap praktis. “Kalau rumahnya betul-betul sudah tidak layak, kami lakukan pembongkaran total. Pencairan tetap mudah, sepanjang syarat terpenuhi dan dananya ada,” katanya.
Program ini menjadi bukti nyata bahwa Baznas hadir sebagai solusi cepat bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan hunian layak. Kiai Zaeni menjelaskan bahwa Baznas sebagai lembaga pemerintah non struktural menjalankan dua fungsi utama, yaitu penghimpunan dan penyaluran zakat.
