Dalam penyaluran, terdapat dua kategori. Yakni, pendistribusian konsumtif dan pemberdayaan produktif seperti program ekonomi UMKM dan balai ternak. Seluruh proses dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengendalian, serta pelaporan yang akuntabel. “Ada tiga prinsip utama yang kami jaga. Yaitu aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI. Calon penerima juga harus memenuhi kriteria asnaf,” tegasnya. (sam)
Penyaluran Bantuan Rutilahu lewat Baznas Lebih Cepat
