RADARCIREBON.ID- Satreskrim Polresta Cirebon membongkar praktik penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar yang beroperasi secara terselubung di jalur utama Tegal-Cirebon.
Di depan Balai Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang, polisi mencegat sebuah mobil tangki berkapasitas 8.000 liter yang ternyata digunakan untuk mengangkut solar subsidi secara ilegal. Dua pria berinisial J dan Y langsung diamankan.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan bahwa kedua pelaku menjalankan bisnis gelap yang memanfaatkan selisih harga antara solar subsidi dan non-subsidi. Untuk menghindari kecurigaan, mobil tangki yang dipakai dilengkapi identitas palsu perusahaan.
Baca Juga:Siswi SMP di Cirebon Jadi Korban Tindakan Asusila, Ketahuan dari Chat WAResmi Dilantik Walikota, 49 Orang Kena Mutasi
“Mereka membeli solar subsidi, lalu menjualnya kembali ke pelabuhan di Kota Cirebon dengan harga non-subsidi. Tangki yang digunakan sudah dimodifikasi khusus untuk distribusi ilegal,” ujar Sumarni, Jumat (28/11/2025).
Hasil penyelidikan memperlihatkan peran J sebagai pengumpul solar dari sejumlah SPBU di wilayah Brebes. Ia mengoperasikan empat truk colt diesel yang telah disetel agar mampu menampung lebih banyak bahan bakar. Sementara itu, Y bertugas melancarkan transaksi di SPBU dengan bantuan oknum petugas, menggunakan ratusan barcode dan nomor polisi kendaraan berbeda agar pembelian tak terdeteksi sistem.
“Aksi ini dilakukan di lebih dari tiga SPBU. Mereka menggunakan barcode kendaraan palsu, pelat nomor ganda, hingga tangki modifikasi untuk memperbesar volume solar yang bisa dibeli,” jelas Sumarni.
Solar subsidi tersebut dibeli seharga Rp6.800 per liter dan dilepas kembali Rp10.000 per liter. Dari pengakuannya, Y memperoleh keuntungan sekitar Rp5,6 juta, namun polisi menduga nilai kerugian negara jauh lebih besar dan masih terus menggali alur distribusi ilegal ini.
Kasus tersebut mulai terkuak pada 27 September 2025 ketika J tengah mempersiapkan pengiriman 8.000 liter solar ke Pelabuhan Kejawanan, Cirebon, usai mengisi tangki di sebuah gudang di Brebes.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 17 saksi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu mobil tangki 8.000 liter, empat truk berisi jeriken, 172 barcode pembelian solar, 640 pelat nomor, satu telepon genggam, mesin pompa, serta berbagai perlengkapan pendukung.
Keduanya pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 dan UU Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar. (awr)
