RADARCIREBON.ID – Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (2/12/2025). Hal ini dibenarkan oleh Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon Acep Subhan Saepudin.
Acep menjelaskan, pihaknya telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Bandung, dengan empat orang terdakwa. Yakni RN (49) yang tercatat sebagai utusan salah satu partai politik, IS (59) selaku kepala sekolah, T (50) selaku wakil kepala sekolah, dan RA (43), staf kesiswaan.
Keempat terdakwa menjalani sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 156/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg dan 157/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg, tertanggal 24 November 2025.
Baca Juga:Penyaluran Bantuan Rutilahu lewat Baznas Lebih CepatDesember, Cirebon Waspada Hujan Ekstrem dan Angin Kencang
Menurut Acep, JPU membacakan uraian dakwaan yang menjelaskan dugaan penyalahgunaan dana PIP yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Terkait penahanan, terdakwa RA, yang sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Cirebon, telah dipindahkan ke Rutan Kelas I Bandung pada 2 Desember 2025. Pemindahan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses persidangan dan kebutuhan teknis pemeriksaan.
Sementara itu, Pengadilan Tipikor menetapkan tiga terdakwa sebagai tahanan kota. Yakni IS (59) selaku kepala sekolah, T (50) selaku wakil kepala sekolah, dan RA (43), staf kesiswaan.
Perlu diketahui, kasus pemotongan dana PIP SMAN 7 Cirebon terungkap sejak Februari 2025. Kasusnya langsung didalami penyidik Kejari Kota Cirebon dan pada 22 Juli 2025 kejaksaan mengumumkan empat tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, dana PIP aspirasi yang diterima SMAN 7 Cirebon sebesar Rp955,8 juta diperuntukkan bagi sekitar 500 siswa. Dalam praktiknya, terjadi pemotongan sebesar Rp467 juta yang dilakukan oleh para tersangka. Penyidik Kejari Kota Cirebon sendiri berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp368 juta. (abd)
