Setiap proposal yang mendapat disposisi akan melalui tahapan asesmen dan survei lapangan untuk memverifikasi tingkat kerusakan ringan, sedang, atau berat.
Besaran bantuan stimulan bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) APBD 2025, yakni Rp7,5 juta untuk kerusakan ringan, Rp8 juta untuk kerusakan sedang, dan Rp10 juta untuk kerusakan berat.
Setelah dinyatakan layak, dinas terkait akan meneruskan permohonan pencairan ke BPKPD. (ade)
