RADARCIREBON.ID -Satpol PP Kabupaten Cirebon kembali melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di kawasan Kedawung.
Sejumlah rumah kos dan tempat indekos menjadi sasaran utama penertiban tersebut. Hasilnya, petugas mengamankan 29 orang yang diduga melakukan pelanggaran ketertiban umum.
Para penghuni yang terjaring terdiri dari 12 pasangan muda-mudi yang bukan suami istri serta beberapa individu lainnya. Sebagian besar masih berusia remaja.
Baca Juga:Komitmen Bangun Infrastruktur Berkualitas di Kota CirebonDorong Ekonomi Kota Cirebon Dengan Kawal Tertib Niaga
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan sejumlah alat kontrasepsi, minuman keras (miras), serta beberapa telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas melanggar hukum.
Operasi ini dilakukan setelah Satpol PP menerima banyak laporan dari masyarakat terkait meningkatnya aktivitas mencurigakan di beberapa rumah kos, yang disinyalir kerap dijadikan tempat praktik prostitusi terselubung.
Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.
“Kami melakukan penyisiran di sejumlah rumah kos di Kawasan Kedawung. Banyak laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib,” ujar Wisma.
Para pasangan yang terjaring kemudian digelandang ke Markas Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka dikenai berita acara pemeriksaan (BAP), diberikan pembinaan, serta dijatuhi sanksi administratif sesuai ketentuan pemerintah daerah,” katanya.
Selain mengamankan alat kontrasepsi dan minuman keras, petugas juga menyita beberapa telepon genggam milik para penghuni kamar.
Baca Juga:Bakesbangpol Kota Cirebon Bangun Generasi Berkarakter Pancasila Razia Pekat, Polresta Cirebon Sita Ratusan Botol Minuman Keras
Total 29 orang, terdiri atas 12 pasangan dan beberapa individu lainnya, dibawa ke Mako Satpol PP untuk pendataan.
Operasi serupa, menurut Satpol PP, akan terus dilakukan guna menekan praktik-praktik yang dianggap melanggar ketertiban umum di wilayah Kabupaten Cirebon. (sam)
