RADARCIREBON.ID – Para pedagang kaki lima (PKL) di bantaran Sungai Sukalila kembali menerima surat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cirebon. Pada Kamis (4/12/2025), mereka mendapatkan surat teguran kedua.
Isi teguran kedua ini masih sama seperti sebelumnya, yakni imbauan agar para pedagang melakukan pembongkaran lapak secara mandiri. Jika tidak dilakukan, Satpol-PP akan melaksanakan penertiban.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol-PP Kota Cirebon, Herbinawan, mengatakan bahwa pihaknya kembali melayangkan surat teguran kepada para pedagang yang berada di bantaran Sungai Sukalila.
Baca Juga:Komitmen Bangun Infrastruktur Berkualitas di Kota CirebonDorong Ekonomi Kota Cirebon Dengan Kawal Tertib Niaga
“Surat teguran kedua ini ditujukan kepada pedagang agar membongkar lapaknya secara mandiri atau mencari tempat lain. Pembongkaran diberi waktu selama tiga hari, yakni 5, 6, dan 7 Desember,” ujar Herbinawan.
Menurutnya, terdapat 220 pedagang yang menerima surat teguran. Ia berharap para pedagang memahami isi surat tersebut. Jika teguran kedua masih diabaikan, maka akan diterbitkan teguran ketiga.
“Teguran pertama dan kedua masing-masing memiliki jangka waktu tiga hari. Untuk teguran ketiga, kami masih menunggu arahan pimpinan,” katanya.
Hingga kini, belum ada pedagang yang membongkar lapak secara mandiri. “Belum ada. Mungkin mereka baru menerima surat atau masih meminta waktu untuk membongkar,” ungkapnya.
Saat ditanya soal waktu pelaksanaan eksekusi penertiban, Herbinawan menyebut pihaknya belum dapat memastikan.
“Soal eksekusi, kami belum tahu. Kami menunggu arahan pimpinan. Yang penting, semua lapak PKL sudah diberikan surat teguran,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Senin (1/12/2025), Satpol-PP melayangkan surat teguran pertama kepada 222 pedagang di bantaran Sungai Sukalila. Setiap pedagang menerima surat tersebut beserta tanda tangan penerimaan.
Baca Juga:Bakesbangpol Kota Cirebon Bangun Generasi Berkarakter Pancasila Razia Pekat, Polresta Cirebon Sita Ratusan Botol Minuman Keras
Untuk kios yang kosong, surat ditempelkan di bagian depan bangunan. Teguran pertama berlaku dari 1 hingga 3 Desember 2025.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Sungai Sukalila, Budi, mengatakan bahwa pihaknya menghormati surat yang dilayangkan Satpol-PP.
Surat teguran pertama berisi imbauan agar pedagang membongkar lapak secara mandiri. Ia menyebut pihaknya sudah menindaklanjuti hal tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Cirebon pekan lalu.
“Dalam RDP kemarin, kami belum menyatakan sepakat soal normalisasi. Terkait relokasi, misalnya ke Pasar Pagi, kami masih mempertimbangkan akses dan kesesuaian tempat. Kami akan menggelar RDP kedua secepatnya,” ujarnya.
