Panpilwu Lakukan Monev, Pastikan Seluruh Tahapan Pilwu Berjalan Lancar

Panitia Pemilihan Kuwu
LAKUKAN MONEV: Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu) tingkat Kabupaten Indramayu melakukan monitoring dan evaluasi tahapan Pilwu. Foto: ANANG SYAHRONI/ RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

INDRAMAYU – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak di Kabupaten Indramayu pada 10 Desember 2025, Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu) tingkat Kabupaten Indramayu melakukan monitoring dan evaluasi (monev). Tujuannya, untuk meninjau sejauh mana pelaksanaan tahapan Pilwu di tingkat desa.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses Pilwu yang dijalankan panitia desa sesuai regulasi dan tetap berpegang pada prinsip demokrasi.

“Kegiatan monitoring dan evaluasi kali ini dibagi menjadi dua tim dari panitia kabupaten. Pelaksanaannya hingga Jumat (5/12), bertempat di kecamatan terdekat, dan pesertanya terdiri dari satu orang panitia Pilwu desa serta satu operator TPS digital,” ujar Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Indramayu, RD Adang K Dewantara, kemarin.

Baca Juga:Prediksi Persib Bandung vs Borneo FC Tanggal 5 Desember 2025Rayakan Anniversary Pertamanya, SOG Indramayu Promosikan Potensi Daerah

Adang menjelaskan, dalam monev ini, pihaknya memastikan semua tahapan yang telah dijadwalkan berjalan sesuai rencana. Mulai dari masa kampanye yang berlangsung hingga 4 Desember 2025, proses pemecahan daftar pemilih sementara hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT), masa tenang, hingga persiapan lokasi untuk TPS digital.

“Untuk TPS digital, setiap TPS akan dilengkapi dua unit tablet. Satu unit tablet dapat menampung maksimal 250 DPT. Perangkat tersebut kemungkinan akan didistribusikan ke TPS digital pada H-2 atau H-1 sebelum hari pemilihan. Setiap TPS juga akan didampingi satu teknisi dari DPMD Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa monitoring dan evaluasi ini bertujuan menyamakan pemahaman serta memastikan kesiapan teknis dan operasional dalam mewujudkan Pilwu Serentak yang aman, tertib, damai, serta sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip demokrasi.

“Panpilwu, termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), siap melaksanakan tugas sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil),” tegas Adang. (oni)

0 Komentar