INDRAMAYU – Polisi mengungkap cara kejam DM (19 tahun), pemuda yang melakukan penganiayaan berujung hilangnya nyawa tetangg sendiri, Suhaemah (52), di rumah korban di Blok Tegal Rasak, Desa/Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Aksi brutal itu terjadi pada Jumat (21/11/2025) pagi.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, DM sudah merencanakan tindakan tersebut. Ia membawa pisau dari rumahnya yang berada tepat di depan rumah korban.
“Dengan menggunakan pisau, tersangka beberapa kali menusuk bagian tubuh dan kepala korban hingga meninggal dunia di tempat,” kata Fajar dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (4/12/2025).
Baca Juga:Peringatan Hari Disabilitas Internasional di DPRD Kuningan, Nuzul Sebut Dr Elon Carlan Jadi InspirasiBanjir Ancaman Terbesar, Ada 160 Kejadian Bencana di Cirebon dari Januari-November 2025
Sebelum menyerang, DM mengamati aktivitas korban. Saat melihat rumah dalam kondisi sepi, ia masuk ke dalam, dan bersembunyi di balik tembok ruang makan sambil membawa pisau.
Ketika Suhaemah tiba di rumah, DM langsung menyerang secara membabi buta. Korban ditusuk satu kali di perut kiri, satu kali di dada kiri bagian bawah, serta pada bagian wajah. Tidak berhenti di situ, DM kembali menusuk kepala korban sebanyak tiga kali hingga Suhaemah roboh bersimbah darah dan meninggal di tempat.
Fajar mengatakan, motif tindakan kejahatan dipicu dendam yang dipendam tersangka selama bertahun-tahun. Korban disebut kerap menyetel musik dengan volume kencang tanpa mengenal waktu.
“Puncaknya terjadi pada hari itu, alasannya karena korban sering menyetel musik dengan suara kencang,” ujar Fajar.
Sebelum melakukan pembunuhan, DM sempat membuang dua ponsel milik korban kedalam bak kamar mandi dan menggunting kabel speaker. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya motif lain.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar menambahkan, kebiasaan korban memutar musik dengan keras sudah berlangsung sejak lama, dan hal itu memicu kekesalan DM hingga berujung pada rencana pembunuhan.
Akibat perbuatannya, DM dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (han)
