RADARCIREBON.ID- Pemerintah daerah bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran tata ruang. Salah satunya adalah aktivitas pematangan lahan di kawasan lereng Gunung Ciremai.
Aktivitas itu berupa pembangunan jalur dari kawasan wisata kuliner Arunika di Cisantana mengarah ke Pajambon yang tak lain berada dekat wisata Lembah Cilengkrang.
Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar turun langsung menghentikan sementara aktivitas itu pada Jumat (5/12/2025). “Iya saya mendapat laporan dari masyarakat terkait itu (pembukaan lahan). Kemudian saya cek ke lapangan dengan Pak Sekda serta pejabat teknis terkait lain,” kata Bupati Dian saat dikonfirmasi pada Minggu (7/12/2025).
Baca Juga:Sinergi Tingkatkan Pengelolaan Sarpras OlahragaFormasi 2026 Terbatas, Puluhan Orang Berebut Tiket Petugas Haji
Dirinya menyebut, isu yang berkembang soal pembangunan sirkuit di pembukaan lahan tersebut tidak benar. Sebab pembukaan lahan itu dibangun untuk membuat akses jalan. “Jadi itu pohon-pohon Kaliandra diganti oleh pohon-pohon endemik. Informasinya akan dibangun kampung edukasi, tapi saya sampaikan bahwa aturan harus dipenuhi dulu,” tegas Dian.
Sehingga, ia perintahkan untuk menarik dulu alat berat yang tengah beroperasi di kawasan tersebut. Sampai nanti seluruh persyaratan dipenuhi, karena berkaitan dengan izin dari provinsi. “Sebab itu kan kaitan pengelolaan lahan, dan izin AMDAL juga dari pusat,” katanya.
Dalam inspeksi mendadak yang melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dinas PUTR, dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) tersebut, bupati menemukan bahwa proyek perluasan tersebut belum melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan. “Dokumen belum lengkap. Sebaiknya kegiatan fisik disetop dulu sampai semua dokumen terpenuhi secara legal,” terang Dian.
Berdasarkan kajian teknis, rekomendasi dari Dinas PUTR tahun 2024 belum dipenuhi sepenuhnya. Dinas LH menyatakan bahwa proyek tersebut belum mengantongi izin lingkungan yang sesuai, mengingat skala kegiatannya yang berpotensi membutuhkan AMDAL.
Atas temuan tersebut, Bupati Dian memerintahkan manajemen Arunika untuk menarik mundur satu unit alat berat yang sedang beroperasi. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan Perda Kuningan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. “Saya minta cut and fill berhenti total. Alat berat harus ditarik,” tegasnya.
