INDRAMAYU – Dana Desa (DD) tahap 2 pada 81 desa di Kabupaten Indramayu terancam tidak dapat dicairkan. Terutama untuk dana desa non-earmark. Hal itu akibat diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Kondisi ini mendapat sorotan serius dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Indramayu. Apdesi menilai, aturan tersebut membuat puluhan desa kehilangan kesempatan untuk mencairkan dana desa yang sangat dibutuhkan.
Bendahara Umum Apdesi Kabupaten Indramayu, H Ino Norita ST menyampaikan keprihatinannya atas terhambatnya pencairan dana desa akibat regulasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengajuan DD hingga September 2025 berpotensi ditunda atau tidak dapat dicairkan. Kecuali dana desa yang berstatus earmark, yaitu dana yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus oleh pemerintah.
Baca Juga:Panpilwu Lakukan Monev, Pastikan Seluruh Tahapan Pilwu Berjalan LancarKampanye Pilwu Purwajaya 2025 Berjalan Tertib dan Humanis
“Untuk dana desa non-earmark, yaitu dana yang penggunaannya tidak diatur secara khusus, sama sekali tidak bisa cair. Jika ada dana earmark yang masih tertahan, bupati harus membuat pengajuan tersendiri agar dana tersebut dapat dicairkan,” ujarnya.
Ino mengungkapkan bahwa di Kabupaten Indramayu terdapat 81 desa yang terancam tidak bisa mencairkan DD tahap 2. Dengan kondisi serupa yang terjadi di berbagai daerah lain, Apdesi pusat berencana menyampaikan aspirasi secara langsung terkait dampak aturan tersebut.
“Insya Allah, apabila memungkinkan dan waktunya tepat, kami akan mengikuti arahan Apdesi Pusat untuk menyuarakan aspirasi pemerintah desa,” katanya.
Pihaknya meminta Kementerian Keuangan agar membatalkan atau menunda pemberlakuan PMK Nomor 81 Tahun 2025. “Kami, pemerintah desa, masih punya waktu di bulan Desember ini. Mudah-mudahan, dengan adanya gerakan solidaritas untuk menyuarakan aspirasi, PMK tersebut bisa dibatalkan terlebih dahulu, sehingga dana desa dapat dicairkan,” ujarnya.
Menurut Ino, dampak tidak cairnya DD tahap 2, terutama untuk dana non-earmark, sangat besar. Program-program yang telah direncanakan dalam APBDes dan sudah disosialisasikan kepada BPD dan masyarakat, tidak bisa dilanjutkan.
“Otomatis, misalnya kuwu atau pemerintah desa merencanakan pembangunan jalan, saluran, PJU, atau tempat sampah yang tidak termasuk dalam pengaturan dana earmark, pembangunan itu tidak bisa diteruskan,” tegasnya.
