INDRAMAYU – Insiden meninggalnya dua petani di Kabupaten Indramayu akibat tersengat jebakan listrik untuk hama tikus, kembali terjadi. Peristiwa tersebut berlangsung di area persawahan Blok Pasir Muncang Pondok, Desa Baleraja, Kecamatan Gantar, pada Sabtu malam sekitar pukul 18.30. Kejadian ini mendapat sorotan dari ahli Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kabupaten Indramayu, M Lazuardi Pradivta Komara SKM MKKK.
“Sering terdengar kabar adanya petani di Kabupaten Indramayu yang meninggal dunia akibat tersengat jebakan listrik untuk menangkap tikus yang dipasang di sawah,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Ia menyebut, insiden tersebut menambah daftar panjang kasus kematian petani akibat penggunaan jebakan listrik tikus di Indramayu. Karena itu, ia menilai perlu adanya peran aktif pemerintah daerah, khususnya dinas terkait, untuk memberikan edukasi kepada petani tentang metode pengendalian hama tikus yang aman tanpa menggunakan listrik.
Baca Juga:Dishub dan Bunda PAUD Indramayu Kenalkan Tertib Lalu Lintas kepada 500 Anak Usia DiniPDAM Indramayu Kembali Disorot, Legislator PKB Minta Direksi Taat Aturan Keuangan
Menurut Lazuardi, penggunaan jebakan listrik masih terjadi karena belum adanya aturan yang jelas terkait pemakaiannya dan minimnya edukasi mengenai kesehatan dan keselamatan kerja di sektor pertanian. Kondisi ini membuat kecelakaan serupa terus berulang.
“Kesehatan dan keselamatan petani sudah selayaknya mendapat perhatian khusus, karena mereka adalah pahlawan yang menjaga kestabilan pangan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengendalian hama seharusnya memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, baik untuk hama kecil seperti kutu dan tikus, hingga hewan liar seperti ular dan burung.
“Saya yakin pemasangan jebakan tikus, baik fisik, kimia, maupun listrik, tidak pernah dimaksudkan untuk membahayakan orang lain. Masalahnya adalah tidak adanya SOP dan penyampaian yang jelas mengenai penerapannya,” katanya.
Lazuardi mencontohkan, penggunaan listrik di area persawahan sangat berbahaya karena air merupakan penghantar listrik yang sempurna. Menurutnya, bila pun ada pemasangan alat tertentu, perlu ada tanda bahaya, larangan melintas, serta kewajiban penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) minimal seperti sepatu boot karet dan sarung tangan karet bagi petani. Hal itu dapat mengurangi risiko sengatan listrik.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penggunaan listrik untuk mengatasi hama tetap tidak dibenarkan karena sangat membahayakan keselamatan petani bahkan dapat menyebabkan korban jiwa. Untuk itu, pihak berwenang perlu mengambil langkah tegas terkait penggunaan jebakan listrik tikus sebagai bentuk perlindungan terhadap petani.
