Diketahui, Satpol PP Kota Cirebon telah melayangkan surat teguran kedua agar para PKL membongkar lapak secara mandiri dan mencari tempat pengganti. Surat teguran tersebut berlaku hingga hari ini. (cep)
Tuntut Uang Pengganti, PKL Sukalila Cirebon yang Mengontrak Tidak Masalah Pindah
