Dorong Penguatan Peran PPID,  Pemkab Cirebon Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

predikat kabupaten informative
PEMBINAAN: Pemkab Cirebon melakukan penguatan peran PPID guna mempertahankan predikat kabupaten informative yang sudah diraih tiga tahun berturut-turut, kemarin. FOTO: DENY HAMDANI/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten Cirebon terus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna mempertahankan predikat Kabupaten Informatif yang sudah diraih selama tiga tahun berturut-turut.

Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan pembinaan PPID di lingkungan Pemkab Cirebon.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, H Hendra Nirmala SSos MSi menegaskan, keterbukaan informasi merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, transparan, dan partisipatif.

Baca Juga:Komitmen Bangun Infrastruktur Berkualitas di Kota CirebonDorong Ekonomi Kota Cirebon Dengan Kawal Tertib Niaga

“Penguatan peran PPID menjadi kunci untuk mempertahankan predikat Kabupaten Informatif. Nilai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kita pada 2022 mencapai 90,00, meningkat menjadi 90,92 pada 2023, dan kembali berada di angka 90,00 pada 2024,” ujar Hendra, Kamis (4/11).

Ditegaskannya, konsistensi capaian tersebut memerlukan kolaborasi seluruh perangkat daerah.

Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus aktif mempublikasikan program, kegiatan, inovasi, serta capaian pembangunan melalui kanal resmi pemerintah.

“Penguatan ini adalah bagian dari ikhtiar menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Cirebon,” katanya.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik merupakan indikator penting dalam mewujudkan good governance.

Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menuntut pemerintah daerah menyediakan layanan informasi yang cepat, tepat, dan akurat.

“Di sinilah peran PPID menjadi sangat strategis. PPID bukan hanya pelaksana administrasi, tetapi garda terdepan dalam memastikan hak masyarakat atas informasi terpenuhi,” ucapnya.

Menurut Hendra, tugas PPID membutuhkan komitmen, profesionalitas, serta pemahaman mendalam mengenai regulasi dan standar layanan informasi publik. Karena itu, pembinaan rutin diperlukan untuk meningkatkan kapasitas PPID di masing-masing perangkat daerah.

Baca Juga:Bakesbangpol Kota Cirebon Bangun Generasi Berkarakter Pancasila Razia Pekat, Polresta Cirebon Sita Ratusan Botol Minuman Keras

“Saya berharap seluruh PPID memahami kembali standar layanan, mekanisme uji konsekuensi untuk informasi yang dikecualikan, pengelolaan daftar informasi publik, hingga penanganan keberatan dan sengketa informasi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto SH MH mengatakan, pembinaan PPID merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemkab Cirebon.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi dan meningkatkan kompetensi PPID pembantu dalam pengelolaan informasi publik.

“Pembinaan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan PPID pembantu agar layanan informasi publik semakin efektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

0 Komentar