Desak Moratorium Minimarket, Pedagang Tradisional di Kota Cirebon Sambangi Gedung Setda

Pedagang pasar tradisional
PROTES: Pedagang pasar tradisional mendatangi Gedung Setda, Rabu pagi (10/12/2025) menuntut Pemerintah Kota Cirebon memberlakukan moratorium pendirian minimarket. FOTO: ABDULLAH/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Ratusan pedagang pasar tradisional di Kota Cirebon mendatangi Gedung Setda, Rabu pagi (10/12/2025). Mereka menuntut Pemerintah Kota Cirebon memberlakukan moratorium pendirian minimarket yang dinilai semakin masif dan merugikan pedagang kecil.

Para pedagang juga menyoroti kinerja Perumda Pasar Berintan yang dinilai abai terhadap kondisi pasar tradisional.

Ketua Komisariat APPSI Pusat Perdagangan Harjamukti, Ade Priyanto, mengatakan kedatangan mereka dilakukan untuk mendesak Pemkot Cirebon menghentikan sementara izin pembangunan minimarket.

Baca Juga:Prodi Kesmas UBHI Cirebon Gelar Seminar Pemerintah Targetkan 24 Ribu Dapur MBG Rampung Akhir 2025

Ia menilai pertumbuhan minimarket yang tidak terkendali telah menggerus keberadaan toko kelontong dan merusak ekosistem perekonomian daerah.

Ade juga menegaskan perlunya penindakan terhadap minimarket yang berdiri tanpa memenuhi prosedur dan kearifan lokal.

Ia mengingatkan adanya Surat Sekda Kota Cirebon Nomor 500/06/Perek yang mengatur jarak pendirian minimarket minimal 500 meter dari pasar tradisional.

Sekretaris APPSI Kota Cirebon, Yudi Aris, menyampaikan bahwa kedatangan pedagang juga merupakan bentuk mosi tidak percaya terhadap direksi dan manajemen Perumda Pasar Berintan.

Ia menilai tata kelola yang buruk membuat pasar tradisional semakin terpuruk. Yudi mendesak wali kota menggelar fit and proper test bagi jajaran pengurus Perumda secara transparan dan berbasis kompetensi, bukan kepentingan politik.

Tokoh pedagang, Agus Saputra, menambahkan perlunya revitalisasi pasar tradisional yang saat ini dianggap tidak layak dari sisi keselamatan, kebersihan, dan kenyamanan.

Ia juga meminta penerbitan perwali terkait moratorium minimarket, aturan jarak dengan pasar tradisional, serta peninjauan kembali tarif retribusi. Selain itu, pedagang diminta dilibatkan dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Baca Juga:Munas – Kombes NU, KH Imam Jazuli Sebut Cirebon Siap Jadi Tuan RumahCetak Pemuda Tangguh Berbudaya Olahraga 

Penertiban PKL Sukalila Tetap Desember

Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di bantaran Sungai Sukalila dipastikan tetap berlangsung pada Desember 2025. Meski sejumlah pedagang meminta penundaan hingga setelah Idulfitri 2026, Satpol PP Kota Cirebon menegaskan kegiatan akan berjalan sesuai jadwal.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol PP Kota Cirebon, M. Luthfy Iqbal, mengatakan surat teguran kedua sudah dilayangkan kepada para PKL. Adapun surat teguran ketiga menunggu hasil rapat koordinasi antarinstansi. Setelah ada keputusan, petugas akan segera melakukan penertiban.

0 Komentar