Karena mengalami kesulitan, korban meminta tolong kepada tersangka Dalimi yang sudah berada di sekitar gerai ATMI tersebut. Dalimi berpura-pura membantu, lalu meminta kartu ATM korban. Setelah menerima kartu ATM, di situlah para pelaku beraksi. Kartu ATM korban seketika diganti dengan kartu ATM milik pelaku yang serupa warnanya.
Kartu ATM milik pelaku tersebut sudah dikecilkan pada bagian tepinya agar bisa masuk ke lubang mesin ATM yang sudah terganjal lidi korek api. Setelah tersangka Dalimi memasukan kartu ATM korban, tersangka lainnya yakni Eli (DPO) dan tersangka Arief Hidayat berpura-pura mengantre di belakang korban untuk mengintip korban yang sedang menekan nomor PIN ATM.
Setelah mengetahui nomor PIN ATM korban, para tersangka pergi mengendarai dua mobil jenis Avanza dan Xpander. Mereka menuju gerai ATM BCA di Gunung Sari, Kota Cirebon, lalu menguras uang korban sebesar Rp71 juta.
Baca Juga:Pilwu Digital Serentak, Indramayu Jadi Pilot Project di Jawa BaratPerlengkapan Pilwu Digital Mulai Didistribusikan di Kabupaten Indramayu
Kapolres AKBP Eko Iskandar melanjutkan, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 366 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. “Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk memburu satu pelaku yang masih buron,” kata Eko.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tak mudah percaya orang asing yang menawarkan bantuan di gerai ATM. “Agar lebih waspada. Kalau ada problem di gerai ATM, sebaiknya menghubungi petugas resmi,” pesan Eko. (rdh)
