Sidang PIP SMAN 7 Cirebon, 4 Saksi dari Orang Parpol, Staf Ahli, hingga Bendahara Sekolah

Sidang PIP Hadirkan Empat Saksi
KETERANGAN SAKSI: Empat saksi dihadirkan pada persidangan perkara tindak pidana korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) SMAN 7 Kota Cirebon. Foto: Istimewa
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Persidangan perkara tindak pidana korupsi Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi-saksi.

Saksi yang hadir antara lain Agis Auliana (staf tata usaha SMAN 7 Kota Cirebon), Ahmad Humed (perwakilan partai politik), Mirwan Yuswanto (Staf Ahli DPRD), serta Anita (staf TU sekaligus bendahara SMAN 7 Kota Cirebon).

Sidang dipimpin hakim Alex Tahi Mangatur SH MH dan anggota Gunawan Tri Budiono SH MH, dan Jeffry Yefta Sinaga SH MH. Panitera sidang adalah Anisa Natestasari SH dan Mela Septiani SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum hadir Sunarno SH dan Bramanda Hariansyah SH.

Baca Juga:Pilwu Digital Serentak, Indramayu Jadi Pilot Project di Jawa BaratPerlengkapan Pilwu Digital Mulai Didistribusikan di Kabupaten Indramayu

Plt Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Acep Subhan Saepudin SH MH mengatakan sidang pemeriksaan saksi-saksi itu digelar pada Selasa (9/12/2025). Pada sidang tersebut, para saksi memberikan keterangan terkait mekanisme pengusulan, pencairan, dan penggunaan dana PIP, serta dugaan penyimpangan yang dilakukan para terdakwa sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Pemeriksaan saksi-saksi ini menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian di persidangan untuk menguatkan dakwaan penuntut umum,” ujar Acep kepada Radar Cirebon, Rabu (10/12/2025).Majelis hakim, sambung Acep, selanjutnya menjadwalkan sidang lanjutan pada 16 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dari jaksa penuntut umum.

Seperti diketahui, perkara tersebut melibatkan terdakwa berinisial RN (49) yang tercatat sebagai utusan salah satu partai politik, IS (59) selaku kepala sekolah, T (50) selaku wakil kepala sekolah, dan RA (43), staf kesiswaan.

Kasus pemotongan dana PIP di SMAN 7 Kota Cirebon terungkap sejak Februari 2025. Kasusnya langsung viral dan didalami oleh penyidik Kejari Kota Cirebon. Lalu pada 22 Juli 2025 kejaksaan mengumumkan empat tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan, dana PIP aspirasi yang diterima SMAN 7 Kota Cirebon sebesar Rp955,8 juta diperuntukkan bagi sekitar 500 siswa. Dalam praktiknya, terjadi pemotongan sebesar Rp467 juta yang dilakukan oleh para tersangka. Penyidik Kejari Kota Cirebon sendiri berhasil menyelamatkan dana atau pengembalian sebesar Rp368 juta. (abd)

0 Komentar