RADARCIREBON.ID- Kejari Kota Bandung telah mengirimkan surat ke Kemendagri untuk melakukan penahanan terhadap Wakil Walikota Bandung Erwin. Erwin jadi tersangka bersama Anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029 Rendiana Awangga. “Betul (sudah kirim surat) izin penahanan,” kata Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar, Kamis (11/12/2025).
Menurut Alex, surat izin penahanan ini dikirimkan secara berjenjang ke Kemendagri. Nantinya setelah ada keputusan dan izin dari kementerian, pihaknya segera melakukan penahanan. “(Penahanan) ketika izin sudah keluar. Surat sudah dikirimkan secara berjenjang,” ujarnya.
Sementara terkait dengan penahanan tersangka Rendiana Awangga selaku anggota DPRD dan Ketua Nasdem Kota Bandung, Alex mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan hal itu. “Sementara kami pertimbangkan karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit,” ucapnya.
Baca Juga:Hakordia 2025; Kesibukan Kejari Kota Cirebon Memburu Praktik KorupsiDishub Cirebon Petakan Titik Rawan Macet saat Nataru, Tidak Hanya Terpusat di Gronggong
Pasca penetapan kedua tersangka, kejari berencana memanggil kembali mereka dalam rangka pemeriksaan pendalaman kasus. “Secepatnya akan ada (pemanggilan),” imbuh Alex, dikutip dari JPNN (Radar Cirebon Group).
Sementara itu, Wakil Walikota Bandung Erwin jatuh sakit usai Kejari Bandung menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kabar sakitnya Erwin dibenarkan Walikota Bandung Muhammad Farhan. Menurutnya, Erwin sedang menjalani perawatan di RSUD Kota Bandung meski belum bisa mengungkapkan jenis penyakit yang diderita.
“Menurut kabar, begitu. Beliau dirawat di RSUD Kiawari. Saya sedang menunggu laporan hasil diagnosanya. Saya belum berani mengatakan karena saya bukan ahlinya,” ujar Farhan di RMOLJabar, Kamis 11 Desember 2025.
Farhan mengaku belum menjenguk Erwin. Saat ini Farhan masih menunggu izin resmi agar kunjungannya tidak menimbulkan persepsi negatif. “Status saya sebagai walikota, jadi harus ada izin. Jangan sampai saya seakan-akan menimbulkan prasangka,” kata Farhan. (jpnn/rm/rc)
